- بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Sabtu – Barwa Village
Barwa Village, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 Desember 2024
Bersama Ustadz Syukron Khabiby, Lc M.Pd 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Hak-hak Isteri atas Suami
عَنْ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟، قَالَ: «أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ»
[حسن] – [رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد] – [سنن أبي داود: 2142]
Mu’āwiyah Al-Qusyairiy -raḍiyallāhu ‘anhu- meriwayatkan: Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa hak istri salah seorang kami terhadap suaminya?” Beliau bersabda, “Yaitu engkau memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian -atau ketika engkau memperoleh rezeki-, tidak memukul wajahnya, tidak mencelanya, dan tidak pula mengucilkannya kecuali di dalam rumah.”
[Hasan] – [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad] – [Sunan Abu Daud – 2142].
Nabi Muhammad ﷺ pernah ditanya apa hak istri atas suaminya? Maka Nabi ﷺ menyebutkan beberapa hal, di antaranya:
1. Pertama: Engkau memberinya makan ketika engkau makan.
Memberi makan merupakan istilah lain dari memberi nafkah. Memberi nafkah ini telah diwajibkan ketika sang suami akan melaksanakan ‘aqad nikah, yaitu dalam bentuk mahar, seperti yang tersurat dalam Al-Qur’an, surat al-Baqarah/2 ayat 233.
Allah berfirman
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” [Al-Baqarah/2 : 233].
Makanan di sini diartikan juga secara maknawi yaitu makanan batin dan ilmu syar’i.
2. Kedua: Engkau Memberinya Pakaian Apabila Engkau Berpakaian.
Seorang suami haruslah memberikan pakaian kepada isterinya sebagaimana ia berpakaian. Apabila ia menutup aurat, maka isterinya pun harus menutup aurat. Hal ini menunjukkan kewajiban setiap suami maupun isteri untuk menutup aurat.
3. Ketiga: Jangan engkau dia pukul kecuali ada penyebab dan keperluan.
Di antara hak yang harus dipenuhi seorang suami kepada isterinya ialah tidak memukul wajah isterinya, meski terjadi perselisihan yang sangat dahsyat, misalnya karena si isteri telah berbuat durhaka kepada suaminya. Memukul wajah sang isteri adalah haram hukumnya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam surat An-Nisa ayat 34).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang laki-laki yang baik, yaitu yang baik kepada isteri-isterinya.
Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَِهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan aku adalah yang paling baik kepada isteriku” (HR Ibnu Majah (no. 1977), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma).
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad (II/250 dan 472), at-Tirmidzi (no. 1162) dan Ibnu Hibban (no. 1311 -al-Mawaarid), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu).
4. Janganlah Sekali-Kali Engkau Menjelekkan Isteri
Contoh ucapan yang dimaksud adalah “Semoga Allah menjelekkanmu” atau “Kamu dari keturunan yang jelek” atau yang lainnya yang menyakitkan hati sang isteri.
Seorang suami telah memilih isterinya sebagai pendamping hidupnya, maka kewajiban dia untuk mendidik isterinya dengan baik. Setiap manusia tidak ada yang sempurna, sehingga adanya kekurangan dalam kehidupan berumah tangga merupakan sesuatu yang wajar saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yang lain.” (HR Muslim (no. 1469), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu).
Seorang suami, sebagai kepala rumah tangga berkewajiban untuk membimbing dan mendidiknya dengan sabar sehingga dapat menjadi isteri yang shalihah dan dapat melayani suaminya dengan penuh keridhaan.
5. Tidak Boleh Engkau Memisahkannya, Kecuali Di Dalam Rumah
Jika seorang suami dalam keadaan marah kepada isterinya atau terjadi ketidakharmonisan di antara keduanya, maka seorang suami tidak berhak untuk mengusir sang isteri dari rumahnya. Islam menganjurkan untuk meninggalkan mereka di dalam rumah, di tempat tidurnya dengan tujuan untuk mendidiknya.
Sang suami harus tetap bergaul dengan baik terhadap isterinya, seperti yang termaktub di dalam kitab suci Al-Qur-an yang mulia, Allah Ta’ala berfirman:
لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
“Dan janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.” [Ath-Thalaq/65 : 1]
Pernikahan adalah ikatan yang kokoh مِيْثَاقاً غَلِيْظً (miitsaqon gholiidhoo), tidak selayaknya hanya karena masalah yang kecil dan sepele kemudian tercerai-berai. Bahkan dalam masalah-masalah yang sangat besar pun, kita diperintahkan untuk bersabar menghadapinya, serta saling menasihati.
عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «إذَا أَنْفَقَ المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً». متفق عليه.
Dari Abu Mas’ud Al-Anshori, bahwa Nabi Shallallahi ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia berharap mendapat ganjaran darinya, maka baginya seperti ganjaran sedekah” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5351) dan Muslim (1002).
Dalam riwayat lain: “Dinar terbaik yang diinfakkan oleh seseorang adalah dinar yang diinfakkannya untuk keluarganya.”
Oleh sebab itu, jangan bersedih jika setiap bulan mendapat gaji dan langsung habis untuk keperluan anak, istri dan keluarga kita. Karena itulah sedekah yang paling besar pahalanya, hal ini menjadi pengingat bagi kita agar senantiasa memberi nafkah bagi semua keluarga kita dengan rezeki yang halal, serta dengan hati yang tulus ikhlas.
Nabi ﷺ menyebutkan beberapa macam infak. Beliau menyebutkan: satu dinar yang engkau nafkahkan untuk jihad di jalan Allah, satu dinar yang engkau nafkahkan dalam rangka memerdekakan seorang budak dari perbudakan, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin yang membutuhkan, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluarga dan tanggunganmu. Kemudian beliau menyebutkan, yang paling besar pahalanya di sisi Allah adalah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggunganmu.
An-Nawawiy berkata dalam Syarḥ Muslim, “Anjuran menafkahi orang-orang yang masuk dalam tanggungan dan penjelasan besarnya pahalanya, karena di antara mereka ada yang wajib dinafkahi karena adanya pertalian kerabat, ada yang disunahkan sebagai bentuk sedekah dan silaturahmi, dan ada yang wajib dinafkahi karena ikatan pernikahan atau ikatan pertuanan. Semuanya ini adalah amalan utama dan dianjurkan, dan ia lebih utama dari sedekah sunah.”
Semoga kita dan seluruh keluarga kita selalu sehat wal afiat, hidup penuh berkah, mendapat rezeki yang halal… Aamiin.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم