فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
“Apabila datang haidmu tinggalkanlah shalat, dan bila telah berlalu mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Al-Bukhari no. 228 dan Muslim no. 751)
Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam juga bersabda menjelaskan sebab wanita dikatakan kurang agamanya:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تَصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Al-Bukhari no. 304)
Shalat yang ditinggalkan selama masa haid tersebut tidak wajib diqadha. Tidak ada yang menyelisihi hal ini kecuali Khawarij, namun penyelisihan mereka tidaklah teranggap. Karenanya, ketika Mu’adzah, seorang wanita tabi’in, bertanya kepada Aisyah Radhiyalluhu’anha:
ماَ بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ؟ فَقَالَت: أَحَرُوْرِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلتُ: لَسْتُ بِحَرُوْرِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Kenapa wanita haid mengqadha puasa tapi tidak mengqadha shalat? Berkatalah Aisyah, “Apakah engkau wanita Haruriyyah[1]?” Aku menjawab, “Aku bukan wanita Haruriyyah, aku hanya bertanya[2].” Aisyah berkata, “Dulu kami ditimpa haid, maka kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 321 dan Muslim no. 761)
Mendapati suci sebelum habis waktu shalat
Mayoritas ahlul ilmi berpendapat wajib bagi wanita yang semula haid kemudian mendapati suci sebelum habis waktu sebuah shalat fardhu untuk mengerjakan shalat fardhu tersebut. Misalnya, ia suci 20 menit sebelum keluar waktu dhuhur (untuk kemudian masuk waktu ashar), berarti ia wajib mengerjakan shalat dhuhur karena ia sempat mendapatinya dalam keadaan haidnya telah berhenti/selesai. Namun, ahlul ilmi ini berbeda pendapat tentang persyaratan mandi dan wudhu sebelum keluarnya waktu shalat tersebut. Mereka terbagi dalam dua pendapat:
Pertama: shalat tersebut baru wajib ditunaikan dengan syarat telah selesai mandi suci.
Maka bila si wanita mendapati dirinya suci dari haid pada akhir waktu shalat dengan kadar waktu yang tidak memungkinkan baginya untuk menyelesaikan mandi dan wudhu[3], tanpa ia mengulur-ulur waktu dan bermalas-malasan tentunya, maka tidak wajib baginya mengerjakan shalat yang telah keluar waktunya tersebut dan tidak pula mengqadhanya. Demikian pendapat Al-Imam Malik (Al-Kafi, 1/162), Al-Auza’i dan madzhab Zhahiriyyah.
Berkata Ibnu Hazm Rahimahullah, “Apabila seorang wanita telah suci pada akhir waktu shalat dengan kadar yang tidak memungkinkan baginya untuk mandi dan wudhu hingga habis waktu shalat, maka dia tidak wajib menunaikan shalat tersebut dan tidak pula mengqadhanya. Demikian pendapat Al-Auza’i dan teman-teman kami (madzhab Zhahiriyyah). Al-Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad berkata, “Wajib bagi si wanita untuk mengerjakan shalat tersebut.” Abu Muhammad (kunyah Ibnu Hazm) berkata, “Bukti benarnya pendapat kami adalah Allah Subhaanahuwata’aala tidak membolehkan seseorang mengerjakan shalat kecuali dengan thaharah (bersuci), sementara Allah telah menetapkan batasan waktu-waktu shalat. Maka, bila tidak memungkinkan bagi seorang wanita untuk berthaharah setelah suci dari haidnya dalam waktu shalat yang tersisa, kami di atas keyakinan bahwa si wanita tidak dibebani untuk mengerjakan shalat yang telah keluar waktunya tersebut. Karena saat ia mendapati sisa waktunya, ia belum berthaharah sehingga belum boleh menunaikannya.” (Al-Muhalla, 1/395)
Kedua: Shalat yang masih didapati waktunya tersebut telah wajib ditunaikan si wanita sejak saat ia melihat dirinya telah suci[4], tanpa membedakan apakah ia bersegera mandi atau bermalas-malasan mandi hingga keluar waktu shalat tersebut. Demikian pendapat madzhab Hanabilah (Al-Mughni), satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyyah (Al-Majmu’, 3/69), pendapat Ats-Tsauri dan Qatadah. (Al Ausath, 2/248)
Argumen mereka adalah:
1. Ketika suci, si wanita berarti termasuk orang-orang yang wajib menunaikan shalat fardhu, hanya saja yang tersisa adalah mandinya. Setelah mandi suci baru ia menunaikan shalat fardhu yang tadi sempat didapatinya, sama saja apakah masih tersisa waktu shalat tersebut atau telah habis/keluar waktunya. (Al-Ausath, 2/248)
2. Mengamalkan zahir hadits Nabi Sholallohu’alaihi wasallam:
مَن أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَة
“Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat subuh sebelum matahari terbit maka sungguh ia telah mendapati subuh tersebut[5], dan siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat ashar sebelum matahari tenggelam maka sungguh ia telah mendapati shalat ashar tersebut[6].” (HR. Al-Bukhari no. 579 dan Muslim no. 1373)
Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Bila seseorang yang semula tidak wajib menunaikan shalat mendapati satu rakaat dari waktu shalat tersebut, maka wajib baginya menunaikan shalat tersebut. Hal ini berlaku pada anak kecil yang kemudian baligh, orang gila dan orang pingsan yang sadar dari gila atau pingsannya, wanita haid dan nifas yang telah suci, dan orang kafir yang masuk Islam. Siapa di antara mereka ini mendapati satu rakaat sebelum keluar/habis waktu shalat, wajib baginya mengerjakan shalat tersebut. Namun bila salah satu dari mereka mendapati kurang dari satu rakaat seperti hanya mendapati satu takbir, maka dalam hal ini ada dua pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah[7]. Pertama, tidak wajib mengerjakan shalat tersebut berdasarkan apa yang dipahami dari hadits di atas. Namun yang paling shahih dari dua pendapat yang ada menurut teman-teman kami (pengikut madzhab Syafi’iyyah) adalah tetap wajib menunaikan shalat tersebut, karena ia telah mendapati satu bagian dari shalat maka sama saja antara yang sedikitnya dengan yang banyaknya. Juga dipersyaratkan shalat itu dipandang dengan kesempurnaannya (dilihat secara utuh) menurut kesepakatan, maka sepantasnya tidak dibedakan antara satu takbir dengan satu rakaat.” (Al-Minhaj, 5/108)
Dari perbedaan pendapat yang ada, wallahu a’lam, kami lebih tenang kepada pendapat kedua, karena dalilnya lebih kuat dan lebih hati-hati. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah. Beliau menyatakan, tidak wajib bagi wanita yang suci dari haid mengerjakan satu shalat fardhu terkecuali ia mendapati waktunya sekadar satu rakaat yang sempurna. Bila demikian, wajib baginya mengerjakan shalat fardhu tersebut.
Misalnya, seorang wanita suci dari haid sebelum terbit matahari[8] sekadar satu rakaat. Maka, wajib baginya setelah mandi mengerjakan shalat subuh karena ia sempat mendapati satu bagian dari waktunya yang memungkinkan untuk mengerjakan satu rakaat. Namun bila ia mendapati sisa waktu shalat kurang dari satu rakaat (tidak memungkinkan untuk mengerjakan satu rakaat yang sempurna) seperti ia suci sesaat sebelum terbit matahari, maka shalat subuh tidak wajib ditunaikannya berdasarkan sabda Nabi Sholallohu’alaihi wasallam:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat maka sungguh ia telah mendapati shalat tersebut.” (Muttafaqun alaihi)
Yang dipahami dari hadits di atas adalah orang yang mendapati kurang dari satu rakaat, kemudian waktu shalat habis, berarti ia tidak mendapati shalat. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin, 11/309)
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Rahimahullah ketika menjelaskan hadits Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam:
مَن أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
Beliau berkata, “Hadits di atas menunjukkan penunaian shalat tidak tercapai kecuali bila mendapati satu rakaatnya sebelum keluar waktunya. Siapa yang mendapati kurang dari satu rakaat, berarti ia tidak mendapati shalat pada waktunya. Ini merupakan pendapat jumhur ahlul ilmi, dan pendapat Syafi’iyah dan Malikiyah sebagaimana dalam Al-Majmu’ (3/67) dan Mawahibul Jalil (1/407).
Sekelompok ulama berpendapat, bila sempat didapatkan takbiratul ihram berarti didapatkan shalat tersebut. Dengan demikian, menurut pendapat ini, bila seseorang telah bertakbiratul ihram sebelum habis waktu shalat berarti ia mendapati shalat tersebut pada waktunya, karena ia masuk dalam amalan shalat masih dalam batasan waktunya. Ini merupakan pendapat Hanabilah dan Hanafiyah sebagaimana dalam Al-Inshaf (1/439) dan Hasyiyah Ibnu Abidin (2/63).
Akan tetapi yang rajih adalah pendapat yang mengatakan tidak didapatkan shalat pada waktunya terkecuali bila sempat didapatkan satu rakaat yang sempurna, karena pendapat inilah yang ditunjukkan oleh hadits-hadits.” (Tas-hilul Ilmam fi Fiqh lil Ahadits min Bulughil Maram, 2/31)
Apakah ada keharusan menjamak dengan shalat yang sebelumnya?
Bila wanita haid telah suci pada waktu shalat ashar atau isya misalnya, apakah ia wajib mengerjakan shalat sebelum ashar yaitu dhuhur atau shalat sebelum isya yaitu maghrib?
Dalam hal ini ada dua pendapat di kalangan ulama.
Pertama: selain wajib baginya mengerjakan shalat yang masih didapatkannya waktunya yaitu ashar atau isya, ia juga wajib mengerjakan shalat fardhu yang sebelumnya, yaitu dhuhur dijamak dengan ashar, atau maghrib dijamak dengan isya. Demikian pendapat yang dipegangi madzhab Malikiyah (Al-Kafi, 1/162) Syafi’iyah (Al-Majmu’ 3/69), Hanabilah (Al-Mughni, Kitabush Shalah, fashl Man shalla qablal waqt) dan pendapat Thawus, An-Nakha’i, Mujahid, Az-Zuhri, Rabi’ah, Al-Laits, Abu Tsaur, Ishaq, Al-Hakm dan Al-Auza’i. (Al-Mughni Kitabush Shalah, fashl Man shalla qablal waqt, Al-Ausath 2/244)
Namun kalau sucinya waktu subuh, atau dhuhur atau maghrib maka tidak ada kewajiban baginya menjamaknya dengan shalat fardhu sebelumnya, karena tidak ada jamak dalam penunaian shalat subuh dan tidak ada penjamakan dhuhur dengan shalat sebelumnya. Demikian pula maghrib dengan shalat sebelumnya.
Mereka berdalil dengan:
1. Atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas c dan Abdurrahman bin Auf Radhiyallohu’anhu tentang wanita haid yang suci sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu subuh) dengan kadar satu rakaat (dia bisa mengerjakan shalat sebelumnya -pent.), maka ia menunaikan shalat maghrib dan isya. Bila sucinya sebelum matahari tenggelam, ia mengerjakan shalat ashar dan dhuhur bersama-sama (dijamak)[9].
2. Karena waktu shalat yang kedua (yaitu ashar bila dihadapkan dengan dhuhur, atau isya bila dihadapkan dengan maghrib) merupakan waktu shalat yang pertama tatkala ada uzur, seperti ketika dijamak dalam keadaan safar, atau saat hujan???, atau ketika di Muzdalifah. Misalnya ia menjamak shalat saat safar dengan jamak ta’khir, maka berarti ia mengerjakan shalat dhuhur di waktu ashar, atau shalat maghrib di waktu isya.
Kedua: Tidak ada kewajiban bagi si wanita untuk mengerjakan shalat yang sebelumnya. Bila ia suci di waktu ashar berarti ia hanya mengerjakan shalat ashar dan tidak ada kewajiban mengerjakan shalat dhuhur. Demikian pula bila ia suci di waktu isya, berarti ia hanya mengerjakan isya. Demikian pendapat dalam madzhab Hanafiyah (Al-Mabsuth, 3/15), Zhahiriyah (Al-Muhalla), pendapat Al-Hasan, Qatadah, Hammad ibnu Abi Sulaiman, Sufyan Ats-Tsauri (Al-Ausath 2/245, Al-Mughni, Kitabush Shalah, fashl Man shalla qablal waqt ) dan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir (Al-Ausath, 2/245).
Argumen mereka sebagai berikut:
1. Waktu shalat yang pertama telah habis tatkala ia masih beruzur (belum suci dari haidnya) maka ia tidak wajib menunaikannya. Sebagaimana bila ia tidak mendapati waktu shalat kedua, ia pun tidak mengerjakannya. (Al-Mughni, Kitabush Shalah, fashl Man shalla qablal waqt)
2. Sabda RasulullahSholallohu’alaihi wasallam:
وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
merupakan dalil bahwa yang didapatinya adalah shalat ashar saja, bukan shalat dhuhur. (Al-Ausath, 2/245)
Dari dua pendapat yang ada, yang lebih kuat dari sisi dalil adalah pendapat kedua. Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menyatakan siapa yang mendapati satu rakaat shalat ashar maka tidak wajib baginya mengerjakan shalat dhuhur. Bila ada wanita yang suci dari haid sebelum tenggelam matahari dengan kadar ia bisa mendapati satu rakaat shalat ashar dengan sempurna atau bahkan dua atau tiga, maka wajib baginya mengerjakan shalat ashar tersebut, dan menurut pendapat yang rajih (kuat) tidak wajib baginya mengerjakan shalat dhuhur. Karena shalat dhuhur telah lewat dan telah habis waktunya pada saat si wanita belum termasuk orang yang wajib shalat (karena masih haid/belum suci). Seandainya shalat dhuhur tersebut wajib diqadha, niscaya akan diterangkan dalam Kitabullah atau Sunnah RasulullahSholallohu’alaihi wasallam. RasulullahSholallohu’alaihi wasallam dalam sabdanya:
وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
hanya menyebutkan shalat ashar, dan tidak memperingatkan tentang kewajiban shalat yang sebelumnya yaitu dhuhur.
Kalau pun itu merupakan pendapat ulama, maka pendapat mereka bisa salah dan bisa benar. Dengan demikian, pendapat yang rajih adalah bila si wanita suci sebelum matahari tenggelam, tidak ada kewajiban baginya selain mengerjakan shalat ashar (dengan kadar bisa mendapati satu rakaat yang sempurna). Demikian pula bila ia suci sebelum berakhir waktu isya, tidak ada shalat yang wajib ditunaikannya selain shalat isya.
Adapun alasan mereka yang berpendapat adanya jamak dengan shalat yang sebelumnya karena dua shalat yang dijamak itu berserikat dalam waktu (dhuhur dengan ashar, maghrib dengan isya) maka dijawab: Sungguh ucapan mereka itu bertentangan dengan pendapat mereka yang mengatakan, jika seorang wanita ditimpa haid setelah masuk waktu dhuhur misalnya padahal ia belum sempat mengerjakan shalat dhuhur, maka saat suci nanti si wanita tidak wajib mengqadha selain shalat dhuhur, adapun shalat setelahnya (ashar) tidak wajib ditunaikannya.
Lalu apa bedanya hal ini?!
Bukankah mereka mengatakan dhuhur dan ashar berserikat dalam waktu saat ada uzur? (Fathur Dzil Jalali wal Ikram, 2/71-72)
Dalil lain yang menunjukkan tidak wajibnya menunaikan shalat yang sebelumnya adalah sabda RasulullahSholallohu’alaihi wasallam:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat maka sungguh ia telah mendapati shalat tersebut.” (Muttafaqun alaihi)
Huruf alif lam pada kata ash-shalah adalah lil ‘ahd (menunjukkan sesuatu yang sudah diketahui/tertentu) yakni seseorang mendapati satu rakaat dari shalat tertentu, bukan shalat yang sebelumnya karena sama sekali ia tidak dapatkan waktunya.
Sementara atsar dari sahabat, kalau memang shahih, maka dibawa kepada makna kehati-hatian saja, karena khawatir penghalang untuk mengerjakan shalat telah hilang sebelum habis waktu shalat yang pertama. Terlebih lagi keadaan haid, terkadang si wanita tidak menyadari ia telah suci dari haidnya terkecuali setelah lewat beberapa waktu. (Asy-Syarhul Mumti’, 2/135-136)
Tertimpa haid ketika telah masuk waktu shalat
Bila seorang wanita yang suci mendapati waktu shalat fardhu telah tiba, namun belum sempat mengerjakan shalat, ia ditimpa haid, apakah ada tuntutan baginya berkenaan dengan shalat tersebut saat suci nantinya? Ataukah ada uzur untuknya?
Dalam hal ini ahlul ilmi juga berbeda pendapat.
Pendapat pertama: ia wajib mengqadha shalat tersebut, tanpa membedakan apakah ia hanya sempat mendapati sesaat dari waktu shalat tersebut, sekadar hanya bisa bertakbiratul ihram, kemudian haid menimpanya ataukah lebih dari itu. Demikian pandangan dalam madzhab Hanabilah (Al-Mughni), pendapat Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Qatadah dan Ishaq (Al-Muhalla 1/394).
Dengan dalil, si wanita telah mendapati bagian dari waktu shalat maka wajib baginya mengerjakannya saat telah hilang uzurnya, sebagaimana kalau ia suci dan sempat mendapati sisa waktu shalat walaupun sesaat, maka shalat tersebut wajib ditunaikannya. (Al-Mughni)
Pendapat kedua: bila ia mendapati waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut maka wajib baginya qadha saat suci nanti. Namun kalau waktunya tidak memungkinkan untuk menyempurnakan shalat maka tidak ada qadha baginya. Demikian yang dipegangi madzhab Syafi’iyah. (Al-Majmu’, 3/71)
Pendapat ketiga: tidak ada qadha baginya. Ini pendapat Zhahiriyah (Al-Muhalla, 1/394) dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Fatawa, 23/335). Ini juga merupakan pendapat Hammad bin Abi Sulaiman, Ibnu Sirin dan Al-Auza’i (Al-Ausath 1/247, Al Muhalla).
Dalil mereka, Allah Subhaanahuwata’aala menjadikan shalat itu memiliki waktu tertentu, ada awal dan ada akhirnya. Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam sendiri pernah mengerjakan shalat di awal waktu dan pernah pula di akhir waktu. Orang yang menunaikan shalat di akhir waktu tidaklah dianggap bermaksiat, karena Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam tidak mungkin melakukan maksiat. Bila demikian, ketika si wanita belum menunaikan shalat di awal waktunya, ia tidaklah disalahkan/dianggap berbuat maksiat. Bahkan hal itu boleh dilakukannya. Ketika ternyata sebelum shalat itu tertunaikan, haid menimpanya maka kewajiban shalat tersebut gugur darinya. (Al-Muhalla 1/394-395, Majmu’ Fatawa, 23/335)
Kalau ada yang membandingkannya dengan orang yang lupa atau tertidur dari mengerjakan shalat hingga keluar waktunya[10], maka ini berbeda, kata Ibnu Taimiyah. Orang yang lupa atau ketiduran, bila memang ia tidak bersengaja menyia-nyiakan shalat, maka ia mengerjakan shalat tersebut saat ingat atau saat terbangun, sekalipun waktu shalat telah habis. Penunaian itu bukanlah teranggap qadha, tapi itulah waktu shalat baginya, sebagaimana sabda Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam, “Siapa yang tertidur dari menunaikan shalat atau ia terlupakan maka hendaklah ia shalat saat ingat, karena itulah waktu shalat baginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)[11]
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin t menyatakan pendapat yang menetapkan tidak ada qadha bagi si wanita kuat sekali. Karena tidaklah ia bermaksud meremehkan shalat dengan sengaja mengulur-ulur pelaksanaannya hingga ia diharuskan mengqadha shalat yang sempat didapatinya tersebut. Bila si wanita tidak meremehkan shalat dan ia pun diizinkan menunda shalat selama masih dalam batasan waktunya, lalu bagaimana kita mengharuskannya melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak wajib baginya? Akan tetapi bila shalat tersebut diqadha maka itu lebih hati-hati. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, hal. 71)
Beliau t juga mengatakan, tidak didapatkan penukilan bahwa seorang wanita bila haid di tengah waktu shalat sementara ia belum sempat menunaikan shalat tersebut, ia diharuskan mengqadhanya. Hukum asal adalah bara’ah dzimmah. Ini merupakan alasan yang sangat kuat. Namun kalau toh si wanita mengqadhanya dalam rangka berhati-hati maka hal itu baik. Akan tetapi bila ia tidak mengqadhanya, ia tidak berdosa karena ia menunda shalat, tidak mengerjakannya di awal waktu dalam keadaan waktu shalat masih ada[12]. (Asy-Syarhul Mumti’, 2/131)
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan t berkata, “Adapula satu masalah berkaitan dengan hadits ini[13] yaitu bila seseorang mendapati waktu shalat seperti shalat ashar misalnya atau waktu dhuhur kemudian dia terhalang oleh satu perkara yang membuatnya tidak bisa mengerjakan shalat tersebut seperti kematian atau seorang wanita haid sebelum sempat mengerjakan shalat, apakah si wanita harus mengqadha shalat yang sempat didapatinya di awal waktu sebelum akhirnya ia ditimpa haid?
Dalam hal ini ada dua pendapat ulama:
Pertama: ia tidak mengqadha karena diperkenankan baginya menunda pelaksanaan shalat dari awal waktunya.
Kedua: ia mengqadhanya karena ia sempat mendapati shalat tersebut di awal waktunya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t dalam Majmu’ Fatawa (23/334-335) menukilkan pendapat pertama dari Abu Hanifah dan Malik. Pendapat kedua beliau nukilkan dari Ahmad dan Asy-Syafi’i. Akan tetapi pendapat pertama lebih rajih/kuat, dengan alasan si wanita mengakhirkan shalat yang memang boleh baginya menundanya. Karena waktunya lapang/masih ada, lalu terjadi suatu perkara yang menghalanginya untuk menunaikan shalat yaitu haid yang bukan kemauannya sendiri, maka tidak wajib baginya mengqadha shalat. Demikian pula orang yang meninggal sementara telah masuk waktu shalat dalam keadaan ia belum sempat shalat, maka orang ini tak berdosa karena ia mengakhirkan shalat yang memang pada waktu yang diperkenankan.” (Tashilul Ilmam fi Fiqh lil Ahadits min Bulughil Maram, 2/31-32)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
[1] Harura adalah sebuah negeri yang berjarak dua mil dari Kufah. Haruri/haruriyah merupakan sebutan bagi orang yang meyakini madzhab Khawarij, karena kelompok pertama dari mereka memberontak pada Ali bin Abi Thalib Radhiyallohu’anhu di negeri Harura ini. Keyakinan mereka yang disepakati di antara mereka adalah mengambil apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan menolak secara mutlak tambahan yang disebutkan dalam hadits. Karena itulah Aisyah Radhiyalluhu’anha bertanya kepada Mu’adzah dengan pertanyaan mengingkari. (Fathul Bari, 1/546)
[2] Karena menginginkan ilmu, bukan ingin menentang. (Fathul Bari, 1/546)
[3] Ia mendapati dirinya telah suci dari haid dalam keadaan masih tersisa waktu shalat namun ketika selesai mandi suci ternyata waktu shalat telah habis.
[4] Tentunya shalat tersebut baru ditunaikan setelah mandi suci. Kalau toh, waktu shalat tersebut telah habis ketika ia selesai mandi maka ia tetap menunaikannya.
[5] Bukan maksudnya ia cukup mengerjakan shalat subuh satu rakaat atau shalat ashar satu rakaat. Namun maknanya sekalipun ia hanya sempat mendapati waktu shalat sekadar menyelesaikan satu rakaat yang sempurna maka ia terhitung telah mendapati shalat secara sempurna, walaupun rakaat-rakaat yang berikutnya ia selesaikan dalam keadaan waktu shalat telah habis.
[6] Namun hadits ini jangan dipahami bahwa seseorang boleh menunda/mengakhirkan shalat ashar hingga tidak tersisa dari waktunya kecuali satu rakaat, atau boleh mengakhirkan shalat subuh hingga tidak tersisa dari waktunya kecuali satu rakaat. Yang semestinya dipahami dari hadits di atas adalah bila seseorang terhalang oleh suatu perkara, kelelahan yang sangat misalnya, hingga tidak mampu untuk segera mengerjakan shalat, atau merasa kesakitan dan menunggu sampai rasa sakit agak reda, atau uzur yang semisalnya –bukan karena malas, meremehkan dan sengaja mengulur-ulur waktu shalat sebagaimana perbuatan orang-orang munafik– hingga ketika tiba saatnya ia shalat, ia hanya mendapati kadar satu rakaat dari shalat tersebut setelah itu habis waktunya. Kami katakan kepada orang yang keadaannya demikian, “Engkau telah mendapati shalat tersebut sebagai keutamaan dari Allah Subhaanahuwata’aala kepada hamba-hamba-Nya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram, Ibnu Utsaimin, hal. 71-72)
[7] Perbedaan pendapat ini akan dibicarakan kemudian.
[8] Sebagai tanda waktu subuh telah habis.
[9] Atsar dari Ibnu Abbas Radhiyallohu’anhu ini diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (no. 7206) dan selainnya. Namun dilemahkan sanadnya oleh Ibnu At-Turkumani dalam Al-Jauhar An-Naqi, karena dhaifnya perawi yang bernama Yazid bin Abi Ziyad sebagaimana dalam At-Taqrib. Di samping itu, Yazid mudhtharib dalam atsar ini, terkadang ia meriwayatkan dari Miqsam dan terkadang dari Thawus.
Namun Yazid diikuti oleh Laits ibnu Abi Sulaim dari Thawus, dan Atha’ dari Ibnu Abbas z, dalam riwayat Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kurba (1/378). Akan tetapi Laits seorang rawi yang mukhtalith. Ibnu At-Turkumani juga mendhaifkan sanadnya.
Atsar yang kedua dari Abdurrahman bin Auf z, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (no. 7204) dan selainnya. Atsar ini dari maula Abdurrahman bin Auf, dari Abdurrahman, sama dengan atsar Ibnu Abbas. Kata Ibnu At Turkumani, maula Abdurrahman ini majhul. Abdurrazzaq juga meriwayatkannya dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Telah disampaikan oleh seseorang dari Abdurrahman bin Auf…”
Dalam sanadnya kita lihat ada jahalah (hanya dikatakan seseorang tanpa dijelaskan siapa dia) sehingga sanadnya juga lemah. Wallahu a’lam. (catatan kaki Asy Syarhul Mumti’, hal. 133-134)
[10] Orang tersebut tetap wajib mengerjakan shalat yang luput darinya saat ia bangun atau saat ia ingat walaupun waktu shalat telah habis.
[11] Sehingga jelaslah perbedaan antara wanita yang tertimpa haid ketika waktu shalat telah masuk sementara ia belum sempat mengerjakan shalat tersebut, dengan orang yang ketiduran atau kelupaan dari mengerjakan shalat.
[12] Beliau memilih pendapat yang mengqadha dalam rangka kehati-hatian, wallahu a’lam. Walaupun di sisi lain beliau menguatkan pendapat yang tidak mengqadha.
[13] Yaitu hadits:
مَن أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
Artikel: www.asysyariah.com