بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Kitab At-Tibyan fi Adab Hamalat Al-Quran
Karya Imam An-Nawawi 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama Ustadz Nefri Abu Abdillah, Lc 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Al-Khor, 4 Jumadil Awwal 1446 / 6 November 2024.



Kajian Ke-15 | Bab 4: Panduan Mengajar dan Belajar Al-Qur’an.

Fiqh Dakwah

Mengajak manusia menuju agama Allah merupakan salah satu ibadah yang agung, manfaatnya menyangkut orang lain. Bahkan dakwah menuju agama Allah merupakan perkataan yang paling baik. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِّمَّن دَعَآ إِلَى اللهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِى مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru menuju Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri“. [Fushshilat/41:33].

Dakwah adalah tugas orang-orang yang hebat, yaitu para nabi dan rasul. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 213:

كَانَ ٱلنَّاسُ أُمَّةً وَٰحِدَةً فَبَعَثَ ٱللَّهُ ٱلنَّبِيِّۦنَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ وَأَنزَلَ مَعَهُمُ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ فِيمَا ٱخْتَلَفُوا۟ فِيهِ ۚ

Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.

Maka para nabi dan rasul mengemban tugas mulia yaitu dakwah. Berupa tasfiyah dan tarbiyah.

Tashfiyah (pemurnian) adalah memurnikan Islam pada semua bidangnya dari semua perkara yang asing dan jauh darinya.

Tarbiyah (pembinaan) adalah membina generasi-generasi Islam di zaman ini, yang sedang tumbuh dengan Islam yang telah dimurnikan.

Imam Ibnu Hazm 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 (dari Andalusia) berkata cita-citaku tertinggi adalah agar aku bisa menyebarkan ilmu ke seluruh bumi dan menyebarkan di kota dan desa kebenaran dan menyebarkan aqidah yang shahih di kalangan mereka (Syiar A’laminubala – Imam Adzahabi).

Unsur dari Dakwah : dai (orang yang mengajak), mad’u (orang yang diajak) dan materi dakwah.

– Imam An-Nawawi 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 berkata:

Pasal: Mengajari para pelajar (berdakwah) adalah fardhu kifayah. Jika tidak ada yang layak, kecuali satu orang, maka ia wajib melakukannya. Bilamana ada sejumlah orang, maka cukuplah sebagian mereka yang mengajar.

Jika mereka semuanya menolak, maka mereka semua berdosa. Jika sebagian dari mereka Maka hilanglah tanggung jawab dari orang-orang yang lain.

Jika salah seorang dari mereka diminta dan menolak, maka pendapat yang lebih tepat dari dua pendapat adalah dia tidak berdosa. Akan tetapi hal itu tidak disukai baginya, Jika ia tidak mempunyai uzur.

Penjelasan:

Imam Nawawi 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 menjelaskan beberapa Fiqh Dakwah:

1. Hukum dakwah adalah fardhu kifayah.

Fardhu kifayah adalah kewajiban yang dikenakan pada kelompok (kewajiban kolektif) dengan ketentuan bahwa apabila ada diantara anggota kelompokyang melaksanakannya, seluruh kelompok terbebas dari sanksi.

Tetapi untuk para nabi dan rasul hukumnya wajib. Dan tidak diperbolehkan mengambil upah dalam dakwahnya.

Allâh Azza wa Jalla telah mengutus para Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang haq. Dan merupakan kewajiban para Rasul untuk menyampaikan agama kepada umat mereka masing-masing. Demikian para ulama pewaris para Nabi, mereka berkewajiban menjelaskan isi kitab suci kepada umat, tanpa menyembunyikannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ

Dan (ingatlah), ketika Allâh mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya!” [Ali-‘Imrân/3:187].

2. Dakwah maknanya luas, tidak mesti harus ceramah.

Apakah dakwah hanya kewajiban para ulama dan muballigh saja? Jawabnya tentu tidak, karena dakwah adalah kewajiban atas setiap individu muslim dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. Adapun para ulama dengan keilmuan yang dimiliki bertugas menyampaikan dan menjelaskan secara rinci tentang hukum-hukum dan permasalahan seputar agama.

Banyak kisah kaum kafir yang masuk Islam karena akhlaknya. Seperti Sa’ad bin Abi Waqash yang mengajarkan Islam di China dengan akhlak yang baik. Orang India penyembah api pun masuk Islam karena akhlak. Demikian juga di Indonesia.

Dakwah bisa dengan jalan dan peran masing-masing. Karena tidak bisa dilakukan hanya oleh da’i semata.

Para sahabat adalah kontributor dakwah terbaik di sisi Nabi ﷺ. Abdurrahman bin Auf dan Usman bin Affan adalah contoh penyokong dakwah Nabi ﷺ melalui harta.

3. Untuk menjadi Da’i hendaklah orang-orang yang berilmu.

Syarat seseorang berdakwah harus berilmu dan faham tentang ilmu syar’i yang dengan itu ia dapat mengajak ummat kepada agama Islam yang benar.

Bagaimana akan mendakwahkan islam kalau tidak paham dengan islam, apa yang akan dia dakwahkan tentang tauhid kalau tidak paham apa itu tauhid.

Kita lihat sahabat yang diutus ke Yaman, beliau adalah Muadz bin Jabal 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 yang paham akan Ilmu agama. Beliau salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.

4. Mulai dakwah dari orang-orang yang terdekat.

Hendaknya kita berdakwah kepada masyarakat yang terdekat dengan kita. Sesungguhnya Allah Ta’ala ketika pertama kali mengutus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala mengatakan,

وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ

Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 214)

Itulah yang dicontohkan Nabi ﷺ. Jika di negerinya sendiri terdapat ruang dan kesempatan untuk berdakwah dan memperbaiki kondisi masyarakat, maka tidak selayaknya baginya untuk keluar ke negeri yang lain, meskipun bersama tetangganya.

5. Berdakwah dengan skala prioritas.

Yaitu penguatan dari pondasi iman. Karena jika iman kuat, maka akan memudahkan langkah selanjutnya berupa halal dan haram.

Kita lihat pengharaman khamar yang datang secara bertahap. Pengharamannya tidak langsung tegas diharamkan.
– Pertama: Awalnya khamar dibolehkan.
(QS. An-Nahl: 67).
– Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahat nya (QS. Al-Baqarah: 219).
– Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya (QS. An-Nisaa’: 43).
– Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas (QS. Al-Maidah: 90).

6. Berdakwah dengan Ikhlas.

Dai harus ikhlas karena Allah, tidak ada riya’, sum’ah, atau ingin masyhur dan ingin dipuji orang tapi harus semata-mata hanya karena Allah subhanahu wa ta’ala.

قُلْ هٰذِهٖ سَبِيْلِيْٓ اَدْعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (seluruh manusia) kepada Allah.” (Al-Quran Surat Yusuf: 108)

Pengaruh ikhlas dalam dakwah adalah:
– Membuat amalan dakwah diterima di sisi Allah.
– Membuat dakwah mudah diterima.
– Membuat pengaruh dakwah langgeng terus menerus.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم