Uncategorized

BAB 14 – HEWAN QURBAN DAN AQIQAH
Materi Kedua: Aqiqah

1. Definisinya: Aqiqah adalah hewan yang disembelih karena lahirnya seseorang pada hari kelujuh dari kelahirannya.

▪️ Yang disebutkan dalam hadits afdholnya adalah domba atau kambing, meskipun boleh misalnya dengan unta.

▪️ Jika sapi, maka tidak dibagi tujuh seperti pada kurban. 

2. Hukumnya: Aqiqah adalah sunnah muakkadah bagi keluarga bayi tersebut yang sanggup untuk melakukannya. Ini berdasarkan sabdanya, dari sahabat Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).

▪️ Sebagian ulama berpendapat wajib dan sebagian lainnya berpendapat sunnah biasa. Yang rajih, yang wajib adalah sang Bapak yang mengaqiqahkan anaknya. Namun, jika bapaknya tidak mengakikahkan karena kurang mampu atau tidak mau, maka kewajibannya/kebolehannya berpindah ke wali yang lain, apabila ada izin dari sang Bapak.

▪️ Jika anak sampai besar tidak diaqiqahkan, boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah. Bahkan jika keburu meninggal dunia, maka boleh diaqiqahkan. Karena tidak ada dalil yang sharih dan para ulama berijtihad dalam hal ini.

▪️ Demikian juga dianjurkan mengaqiqahkan bayi yang keguguran karena sudah ada ruhnya setelah berumur empat bulan.

▪️ Jika ada nadzar dari orang tua kita, maka hukumannya menjadi wajib.

BAB VIII: MENJAGA KESUCIAN DIRI

Pasal: Haramnya Zina dan Menjaga Kemaluan – Lanjutan

Kisah-kisah Su’ul Khotimah

Ustadz mengawali kajian dengan nasehat untuk selalu bersyukur,terutama bagi yang dilapangkan dadanya untuk dapat menghadiri majelis ilmu.

Syaikh Masyhur bin Hasan bin Mahmud Ali Salman Hafidzahullah: Bagi siapa yang dilapangkan dadanya untuk dapat menghadiri majelis-majelis ilmu hendaknya banyak bersyukur, agar nikmat tersebut semakin sempurna dan tidak hilang, dan segala sesuatu yang diinfakkan oleh seseorang akan berkurang kecuali ilmu, sesungguhnya ilmu itu, apabila kamu mengajarkannya atau mempelajarinya, dia akan bertambah, semakin kokoh dan diberkahi Allâh ﷻ padanya. (Kitab At-Ta’liqat Al-Atsariyyah ‘Ala Manzhumah Qowaid Dzakiyyah hal. 21)

Pada pertemuan sebelumnya, penyebab su’ul khotimah:

Hanyut pada dunia dan berangan-angan dengannya.
Berpaling dari akhirat.
Dia lancang dan berani melakukan maksiat kepada Allâh ﷻ.

▪️ Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah berkata:

Mungkin saja kematian mendatanginya sementara kondisinya masih demikian, sehingga ia mendengar (talqin seolah-olah) panggilan dari tempat yang jauh. Ia tidak mengerti maksudnya meskipun hal itu diulang berkali-kali.”

▪️Beliau menceritakan: “Diriwayatkan bahwa salah seorang bawahan an-Nashir” mengalami sakaratul maut. Puteranya pun berkata kepadanya: “Katakanlah: Laa Ilaha illallah”. Bawahan itu malah menjawab: ‘An-Nashir tuanku.’ Puteranya mengulangi lagi tuntunannya, namun ia juga menjawab dengan jawaban yang serupa. Setelah itu ia pingsan. Ketika sadar, ia kembali berkata: “An-Nashir tuanku.”’ Memang, ucapan seperti itu sudah menjadi kebiasaannya. Setiap kali dikatakan kepadanya: “Katakanlah: Laa Ilaha illallah,” dia justru menjawab: “An-Nashir tuanku.” Selanjutnya, dia berkata kepada puteranya tadi: “Hai Fulan, sesungguhnya an-Nashir hanya mengenalmu lewat pedangmu, bunuh, bunuh, ….’ Akhirnya, orang itu pun meninggal.”

{loadposition tajwid} Definisi llmu Tajwid Lafadz Tajwid menurut bahasa artinya membaguskan. Sedangkan menurut istilah adalah: “Mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya dengan memberi hak dan mustahaknya.” Yang dimaksud dengan hak huruf adalah sifat asli yang selalu bersama dengan huruf tersebut, seperti AI Jahr, Isti’la’, istifal dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan mustahak huruf adalah […]