Imbalan khianat atau imbalan tips hukumnya haram, yaitu imbalan untuk pegawai atas sebuah pekerjaan yang sudah menjadi tugasnya (kewajibannya) dalam perusahaan tersebut dan sudah diberi gaji oleh perusahaan atas pekerjaannya tersebut. Rasulullah bersabda: هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad no. 22495). Beliau juga bersabda: مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، […]