Sujud tilawah merupakan pembahasan yang penting karena menyangkut amalan sunnah yang dicontohkan Rasulullah ﷺ.
Pembahasan masalah ini, telah banyak dikupas oleh banyak ulama lintas madzhab baik salaf maupun khalaf, diantaranya: Dalam madzhab Hanafi, ada Kitab Al-Hidayah karya Burhan al-Din al-Marghinani Rahimahullah, dalam Madzhab Maliki dijelaskan tentang sujud tilawah oleh Imam Malik dalam kitab Al-mudawwana al-kubrà dan Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm, demikian juga Madzhab Hambali dalam Kitab Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah Rahimahumullah.
Beberapa alasan pentingnya sujud tilawah:
1. Ibadah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah) untuk dilakukan. Maka apabila ikhlas dan ittibâ maka akan mendapatkan pahala.
Imam Syafi’i berkata sujud tilawah adalah sunnah yang ditekankan (muakkadah). Sehingga pelakunya akan diberi pahala oleh Allah ﷻ. (Kitab Al-Umm 2/183).