Hadits ke-3:
Dari Abu Ma’bad yaitu al-Miqdad bin al-Aswad 𝓡𝓪𝓭𝓱𝓲𝔂𝓪𝓵𝓵𝓪𝓱𝓾’𝓪𝓷𝓱𝓾, katanya: “Saya berkata kepada Rasulullah ﷺ : “Bagaimanakah pendapat Engkau, jika saya bertemu seorang dari kaum kafir, kemudian kita berperang, lalu ia memukul salah satu dari kedua tanganku dengan pedang dan terus memutuskannya. Selanjutnya ia bersembunyi daripadaku di balik sebuah pohon, lalu ia mengucapkan: “Saya masuk Agama Islam karena Allah,” apakah orang yang sedemikian itu boleh saya bunuh, ya Rasulullah sesudah ia mengucapkan kata-kata seperti tadi itu?” Beliau ﷺ menjawab: “Jangan engkau membunuhnya.” Saya berkata lagi: “Ia sudah memutuskan salah satu tangan saya, kemudian mengucapkan sebagaimana di atas itu setelah memutuskannya.” Rasulullah ﷺ bersabda lagi: “Jangan engkau membunuhnya, karena jikalau engkau membunuhnya, maka ia adalah menempati tempatmu sebelum engkau membunuhnya dan sesungguhnya engkau adalah di tempatnya sebelum ia mengucapkan kata-kata yang diucapkannya itu.” (Muttafaq ‘alaih)