Ustadz Wadi Abu Hazim

Kumpulan kajian rutin bersama Ustadz Samsuril Wadi Abu Hazim, SH, M.Pd

Bab 44: Menghormati Ulama, Orang yang Lebih Dewasa, dan Orang Terpandang, Mendahulukan Meraka, Menjunjung Tinggi Kedududukan dan Menonjolkan Martabat Meraka.

📖  Hadits 5:

Dari Jabir Radhiyallahu’anhu bahwasanya Nabi ﷺ mengumpulkan antara dua orang lelaki dari golongan orang-orang yang terbunuh dalam peperangan Badar -yakni dikumpulkan dalam sebuah kubur, kemudian beliau bertanya- kepada sahabat-sahabatnya: “Manakah diantara kedua orang ini yang lebih banyak hafalnya pada al-Quran?” Ketika beliau ﷺ diberi isyarat antara salah satunya, maka yang dikatakan lebih banyak hafalannya al-Quran itulah yang lebih didahulukan untuk dimasukkan dalam liang lahad.” (Riwayat Bukhari)

Hadits ini terjadi pada saat perang Uhud, dimana pasukan pemanah yang berada di atas bukit tidak amanah, berperang melawan Khalid bin Walid yang akhirnya memenangkan peperangan, hingga Rasulullah ﷺ diisukan meninggal dan banyaknya para sahabat yang meninggal (sekitar 70 sahabat). Bahkan paman Nabi ﷺ Hamzah juga meninggal di perang tersebut. 

Dengan banyaknya yang terluka, tentu menggali 70 kuburan mereka kesulitan. Maka mereka diperintahkan untuk melebarkan kuburan. Dan menguburkan dengan mendahulukan yang banyak Al-Qur’an (mendahulukan orang yang memiliki keutamaan dari pada selain mereka). 

Bab 44. Memuliakan Alim Ulama, Orang-orang Tua, Ahli Keutamaan Dan Mendahulukan Mereka Atas Lain-lainnya, Meninggikan Kedudukan Mereka Serta Menampakkan Martabat Mereka.

Hadits ke-3: Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’anhu , katanya: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Hendaklah menyampingi saya -dalam shalat- itu orang-orang yang sudah baligh dan berakal, kemudian orang-orang yang bertaraf di bawah itu.” Ini disabdakannya sampai tiga kali. Beliau ﷺ lalu melanjutkan: “Jauhilah olehmu semua akan berkeras-keras suara seperti -didalam- pasar. (Riwayat Muslim)

Hadits ini juga menjadi landasan dianjurkannya yang dibelakang imam sesuai dengan tingkatan ilmu dan pengetahuan agamanya, sesuai hadits sebelumnya.

Makna وَهَيْشَاتِ الأسْوَاق antara lain bercampur baur laki-laki dan perempuan, berselisih, bertengkar, mengangkat suara padanya. Inilah yang dilarang di dalam masjid. Inilah yang menjadi dalil bercampurnya Jama’ah sholat dengan wanita.

Bab 44. Memuliakan Alim Ulama, Orang-orang Tua, Ahli Keutamaan Dan Mendahulukan Mereka Atas Lain-lainnya, Meninggikan Kedudukan Mereka Serta Menampakkan Martabat Mereka

Hadits ke-2: “Ratakanlah – saf-saf dalam shalat – dan jangan berselisih lebih maju atau lebih ke belakang, sebab jikalau tidak rata, maka hatimu semua pun menjadi berselisih. Hendaklah menyampingi saya – dalam shalat itu – orang-orang yang sudah baligh dan orang-orang yang berakal di antara engkau semua. Kemudian di sebelahnya lagi ialah orang-orang yang bertaraf di bawah mereka ini lalu orang yang bertaraf di bawah mereka ini pula.” (Riwayat Muslim)