Ustadz Isnan Efendi

Kumpulan kajian rutin bersma Ustadz Isnan Efendi, BA Hafidzahullah

Boleh memberikan syarat berupa spesifikasi barang yang diinginkan. Jika memenuhi syarat tentang barang yang dinginkan maka jual beli menjadi sah. Namun, jika tidak memenuhi syarat maka transaksi jual beli tidak sah.

Misalnya: Seorang pembeli mensyaratkan bahwa buku yang diinginkan harus menggunakan kertas berukuran kecil. Atau, seseorang yang ingin membeli rumah mensyaratkan bahwa rumah yang diinginkannya harus menggunakan pintu yang terbuat dari besi.

Boleh pula memberi persyaratan tertentu dengan tujuan memperoleh manfaat tertentu. Misalnya,disyaratkan agar penjual mengantarkan binatang ternaknya ke tempat tertentu. Disyaratkan agar penjual rumah mengizinkan calon pembeli untuk tinggal selama sebulan di rumah yang dijual. Seseorang yang ingin membeli baju mensyaratkan bahwa dia akan membeli baju itu jika penjahitnya adalah orang yang ditentukan. Seorang pembeli mensyaratkan bahwa kayu yang dibelinya harus dibelah-belah terlebih dahulu.

Dasarnya adalah Jabir memberi syarat kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam agar ada dua orang yang mengantarkan keledai yang dibeli dari Rasulullah.

Jika ditanyakan, apa yang menjerumuskan para penyembah kuburan kepada fitnah kuburan, padahal mereka mengetahui orang-orang yang ada di dalamnya telah mati, tidak bisa memberikan madharat atau manfaat sama sekali kepada mereka, juga tidak kematian, kehidupan dan kebangkitan?

Maka jawabnya adalah, sebab-sebab yang menjerumuskan mereka kepada hal tersebut adalah:

1. Kebodohan terhadap hakikat apa yang dengannya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam diutus oleh Allah, juga segenap rasul, dari realiasi tauhid dan memangkas sebab-sebab syirik. Karena itu, bagian mereka dalam hal tersebut sangat sedikit. Lalu syetan menyeru mereka kepada fitnah pada saat mereka tidak memiliki ilmu yang bisa membatalkan ajakannya, sehingga ia memenuhi ajakan syetan tersebut sebesar kebodohan yang ada pada dirinya, dan mereka dijaga daripadanya sesuai dengan ilmu yang mereka miliki.

Salah satu dari prinsip ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah, yaitu mencintai dan memberikan wala’ (loyalitas) kepada kaum Mukminin, membenci kaum musyrikin dan orang-orang kafir serta berpaling (bara’) dari mereka.

al-bara’ berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dibenci dan dimurkai Allah berupa perkataan, perbuatan, keyakinan dan kepercayaan serta orang. Dia tetap tegak di atas kebenaran. Dan ini dimiliki oleh hati yang sehat.

Hati yang sehat yaitu hati yang bersih yang seorang pun tak akan bisa selamat pada Hari Kiamat kecuali jika dia datang kepada Allah dengannya.

– Secara bahasa, Jual beli atau Al-bai’ (البيع) bermakna mengambil barang atau sesuatu dan memberikan barang yang lain.

– Secara syariat: saling tukar barang yaitu dengan tujuan memiliki.

Jual beli disyariatkan menurut Al-Qur`an, sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah ﷻ:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟…

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

Jual beli juga disyariatkan menurut As-Sunnah, baik dalam bentuk sabda maupun perbuatan Rasulullah. Nabi pernah melakukan transaksi jual beli. Beliau juga bersabda, “Seorang yang bermukim dilarang melakukan jual beli dengan seorang musafir.” (HR. Abu Dawud, 3440, At-Tirmidzi, 1222, 1223, Ibnu Majah, 2175, 2176)

Allah ﷻ memberikan keajaiban-keajaiban dan kemampuan kepada Dajjal hakekatnya adalah untuk menguji manusia.

Telah dijelaskan di hadits sebelumnya:

1. Mata Dajjal Buta Sebelah Kanan

Makna Al-Masih

Kata al-Masih yang dikaitkan pada Dajjal dan kata al-Masih yang dikaitkan pada Isa alaihissalam.

▪️Al-Masih Bisa bermakna Jujur atau Dusta. Maka jika dikaitkan Dajjal bermakna Dusta dan jika dikaitkan dengan Nabi Isa alaihissalam bermakna Jujur.

Secara makna Al-Masih adalah mengusap, menghapus atau menutupi. Yaitu yang ditutupi adalah kebenaran atau keimanan. Sementara mata Dajjal yang satu terhapus hingga buta sebelah kanan.

▪️Sementara pada Isa alaihissalam memiliki mukjizat mengusap orang yang buta matanya menjadi sembuh atas izin Allah ﷻ. Sehingga disebut al-masih.

2. Tulisan di Antara Kedua Mata Dajjal

Tertulis di antara kedua matanya ك ف ر yang bisa dibaca oleh mukmin yang bisa baca tulis ataupun tidak.

3. Seorang pemuda yang berambut keriting dan kusut masai.

4. Fitnah Dajjal: Bersamanya ada surganya dan nerakanya.

5. Fitnah Dajjal: Bersamanya ada Air dan Api

6: Rasulullah ﷺ menjelaskan tentang Dajjal, cara menghadapi, keajaiban-keajaiban Dajjal, Ya’juj dan Ma’juj, munculnya Nabi Isa dan Kematian Kaum Mukminin.

Di antara tipu daya syetan yang paling besar adalah apa yang ia pancangkan buat manusia berupa berhala dan mengundi nasib, yang keduanya merupakan kebiasaan syetan itu sendiri. Allah memerintahkan agar hal-hal tersebut dijauhi, dan menggantungkan keberuntungan dengan menjauhinya.

Allah befirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS Al-Maidah ayat 90).

Al-anshab (berhala-berhala) adalah setiap yang ditegakkan untuk disembah selain Allah, baik berupa batu, pohon, patung maupun kuburan, bentuk mujrad-nya adalah nushub.

Ibnu Abbas berkata, “la adalah berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah.” Az-Zajjaj berkata, “la adalah bebatuan yang dahulu mereka sembah, dan itulah patung-patung.” Al-Farra’ berkata, “la adalah tuhan-tuhan yang disembah, baik berupa bebatuan maupun lainnya.” (Jami’ul Bayan (7/32).

Materi Ketiga: Tata Cara Menentukan Taruhan dalam Pacuan Kuda dan Panahan

Pihak yang paling pantas menentukan hadiah dalam ketangkasan berkuda dan panahan adalah pemerintah atau yayasan sosial, atau para dermawan agar bersih dari segala syubhat (keragu-raguan) dan agar menjadi motivasi untuk yang tidak bertujuan selain menimbulkan kecintaan pada persiapan kekuatan untuk jihad.

Diperbolehkan pula salah seorang dari kedua peserta menentukan hadiah tersebut. Misalnya, ia mengatakan kepada peserta yang lain, “Jika engkau mengalahkanku maka engkau mendapatkan 10 atau 100 dinar dariku” Mayoritas ulama memperbolehkan masing-masing peserta menentukan taruhannya apabila mereka herdua memasukan peserta yang ketiga tanpa menentukan taruhan apa pun *), Ini adalah pendapat Sa’id bin Musayyab, tetapi Malik menolaknya, sedangkan yang lain menyetujuinya.

Bab 19: Peristiwa Ibnu Shayyad – Lanjutan 

Telah dijelaskan sebelumnya keadaan Ibnu Shayyad dan pertanyaan Nabi kepadanya yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan jati diri Ibnu Shayyad secara detail, karena beliau sama sekali tidak mendapatkan wahyu bahwa dia adalah Dajjal atau yang lainnya.

Sementara ‘Umar pernah bersumpah di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Ibnu Shayyad adalah Dajjal, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya.

Sebagian Sahabat berpendapat dengan apa yang diungkapkan oleh ‘Umar, dan bersumpah bahwasanya Ibnu Shayyad adalah Dajjal, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir, Ibnu ‘Umar, dan Abu Dzarr Radhiyallahu anhum.

Termasuk berlebih-lebihan adalah menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan (berhari raya). led (hari raya) secara bahasa berarti sesuatu yang biasa didatangi, baik berupa tempat atau masa. Adapun yang bersifat masa adalah sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

“Hari Arafah, hari kurban, dan hari-kari Mina adalah hari raya kita umat Islam.”

Diriwayatkan Abu Daud (2419), Tirmidzi (773) dan lainnya dengan sanad hasan, lihat Al-Itmam (17417) untuk mengetahui takhrij-nya yang lain.

Sedangkan yang bersifat tempat adalah sebagaimana sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Jangan kalian jadikan kuburanku (sebagai tempat) berhari raya”.

Orang-orang musyrik juga memiliki hari raya, baik berupa tempat atau masa. Tetapi ketika Allah mensyariatkan agama Islam maka berbagai hari raya itu dihapuskan. Allah menggantikan berbagai hari raya itu buat umat Islam berupa Hari Raya Fitrah dan Hari Raya Kurban, juga hari-hari Mina.

Sebagaimana Allah juga menggantikan hari-hari raya orang-orang musyrik yang bersifat tempat dengan Ka’bah Al-Baitil Haram, Arafah, Mina dan Masya’ir.

Maka, menjadikan kuburan sebagai tempat berhari raya (perayaan) adalah termasuk hari rayanya orang-orang musyrik sebelum kedatangan Islam. Dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarang hal tersebut dilakukan pada kuburannya yang paling mulia, sebagai bentuk peringatan agar juga tidak dilakukan pada kuburan-kuburan yang lain.

Pembahasan Bab ini menunjukkan lengkapnya Islam dimana seluruh lini kehidupan telah dibahas dan disampaikan Rasulullah ﷺ.

Perlombaan di sini adalah perlombaan memanah, olah raga, dan cerdas cermat. Pemhahasan bab ini dibagi menjadi lima materi, yaitu:

Materi Pertama: Tujuan Olah Raga

Ada banyak cabang olahraga di dunia. Ternyata, ada tiga olahraga yang disunnahkan atau dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ. Tiga olahraga sunnah Rasul tersebut adalah memanah, berkuda dan berenang.

”Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang, dan memanah,” (HR Bukhari, Muslim).

Tujuan semua olah raga, yang dikenal pada masa awal kelahiran Islam dengan nama furusiyah (ketangkasan berkuda) adalah untuk memelihara kebenaran, mempertahankannya, dan membelanya. Tujuannya sama sekali bukan untuk memperoleh harta dan mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kesukaan pada ketenaran, bukan pula untuk kemegahan di dunia beserta segala kerusakan yang mengiringinya, seperti yang terjadi pada olahragawan zaman sekarang.

Tujuan dari semua jenis olah raga adalah untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan jihad di jalan Allah ﷻ. Berdasarkan hal ini, olah raga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian tersebut. Jika ada orang yang memahami olah raga secara berbeda, berarti ia mengeluarkan olah raga dari tujuannya yang baik ke tujuan yang buruk, yaitu permainan yang batil dan perjudian yang dilarang.

Dasar hukum disyariatkan dan dianjurkannya olah raga adalah firman Allah ﷻ dalam surat Al-A’raf ayat 60:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ…

Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki…

Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ…

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah….” (HR Muslim).