Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 berkata:
Orang yang sedang kasmaran dan para dayyuts tidak menganggap hal ini sebagai dosa, meskipun permintaan orang yang kasmaran untuk dapat menjalin hubungan dengan objek yang dicintainya, ataupun berserikat dengan suami dan tuan dari wanita yang dicintainya merupakan dosa kezhaliman terhadap orang lain. Mungkin saja kadar dosa tersebut tidak kurang dari dosa zina, atau bahkan lebih darinya.
Hak orang lain tidak gugur hanya dengan bertaubat dari perbuatan keji ini. Taubat berarti menggugurkan hak Allah, namun pelaku tadi tetap bisa dituntut pada hari Kiamat. Kezhaliman ayah dengan merusak anaknya sendiri, buah hatinya, yang lebih disayanginya daripada diri sendiri, serta kezhaliman suami dengan merusak isterinya dan berbuat zhalim terhadap kehormatannya, lebih besar dibandingkan dengan kezhaliman merebut seluruh harta. Sebab, kepedihan yang timbul dari hal ini jauh lebih menyakitkan daripada terampasnya seluruh harta. Tidak ada yang setara dengan hal itu, kecuali menumpahkan darahnya.