Artikel

Setiap manusia sedang berjuang di jalan masing-masing, dimana setiap orang mengejar sesuai arah tujuan yang dicari.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Insyiqaq Ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الْاِنْسَانُ اِنَّكَ كَادِحٌ اِلٰى رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلٰقِيْهِۚ

Wahai manusia! Sesungguhnya kamu telah bekerja keras menuju Tuhanmu, maka kamu akan menemui-Nya.

Sesungguhnya engkau melakukan perbuatan, yang baik maupun yang buruk, maka engkau akan mendapatinya pada hari Kiamat agar Allah membalasmu atas perbuatan itu.

Mereka berhujjah dengan nenek moyang mereka.

Sebagaimana firman Allah ﷻ:

قَالَ فَمَا بَالُ ٱلْقُرُونِ ٱلْأُولَىٰ

Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (Surat Thaha ayat 51).

Dan firman-Nya :

مَّا سَمِعْنَا بِهَٰذَا فِىٓ ءَابَآئِنَا ٱلْأَوَّلِينَ

“Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti Ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu”. (Al muminuun ayat 24)

Shalat berjama’ah hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi kaum laki-laki. Baik saat sedang di rumah, maupun saat bepergian. Baik dalam kondisi aman, maupun dalam suasana perang.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata: Yang benar bahwa sholat jamaah hukumnya wajib dan bukan menjadi syarat sahnya sholat, tetapi siapa yang meninggalkannya, dia berdosa kecuali orang yang mempunyai udzur syar’i.

Dalil yang menunjukkan bahwa jamaah bukan merupakan syarat sahnya sholat adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutamakan sholat jamaah atas sholat sendirian. Pengutamaan sholat jamaah atas sholat sendirian menunjukkan bahwa shalat sendirian juga memiliki keutamaan, dan keutamaan itu tidak terjadi kecuali jika sah hukumnya.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: “Wahai Abdullah, bukankah aku telah diberitahu bahwa engkau berpuasa di siang hari dan bangun (beribadah) di sepanjang malam?” Aku menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Jangan lakukan itu; berpuasalah dan berbukalah, bangunlah (beribadah) dan tidurlah, karena tubuhmu memiliki hak atasmu, matamu memiliki hak atasmu, dan istrimu memiliki hak atasmu.”

📖 Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (1975), Muslim (1159).

Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci wanita mukminah! Jika ia tidak menyukai satu perangai wanita itu, tentunya ia menyukai perangainya yang lain.”

[Sahih] – [HR. Muslim – 1469]

Semua mengetahui bahwa riba tidak diharamkan karena bentuk dan lafazh (nama)-nya saja, tetapi ia diharamkan karena hakikat, makna dan maksudnya. Dan hakikat, makna serta maksud tersebut ada dalam siasat ribawi sebagaimana adanya dalam bentuknya yang nyata. Dan dua orang yang melakukan transaksi, mengetahui hal tersebut dalam hati mereka masing-masing, demikian pula orang yang menjadi saksi mereka mengetahuinya, dan Allah mengetahui bahwa maksud keduanya adalah riba, tetapi keduanya mencari sarana yang bentuknya tampak bukan riba, dan mereka menamakannya dengan nama yang bukan namanya (riba).

Padahal semua itu tidak bisa menolak pengharaman riba, juga tidak bisa menghilangkan kerusakan yang karenanya riba diharamkan, bahkan ia semakin menambah dan memberatkan kerusakan tersebut dari berbagai segi.

Termasuk adabnya ialah bersabar atas kekerasan gurunya dan keburukan akhlaknya. Janganlah hal itu menghalanginya untuk tetap belajar darinya dan meyakini kesempurnaannya. Hendaklah ia menakwilkan perbuatan dan perkataannya yang kelihatannya buruk dengan takwil-takwil yang benar. Tiada yang gagal melakukan itu, kecuali orang yang mendapat sedikit taufik atau tidak mendapatkannya. Apabila guru memarahinya, hendaklah ia meminta maaf kepada guru dan menyatakan bahwa dialah yang berdosa dan patut dipersalahkan. Hal itu lebih bermanfaat baginya di duni dan akhirat dan lebih membersihkan hati gurunya.

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Kami akan mengakhiri penjelasan ini dengan bab yang berkaitan dengan cinta terhadap idola, berikut kerusakan jangka pendek maupun jangka panjang yang terkandung di dalamnya, meskipun kenyataannya berkali-kali lipat jauh lebih besar daripada yang dibayangkan. Sebab, cinta terhadap idola benar-benar merusak hati. Jika hati sudah rusak, niscaya rusaklah kehendak, ucapan, dan amal perbuatan. Selain itu, rusak pula pos tauhid, sebagaimana yang sudah kami terangkan sebelumnya dan akan kami tegaskan kembali, insya Allah.

Faedah-faedah Shalat Berjama’ah:

1. Sebagai sarana mengajari orang yang belum mengerti.

Karena dalam ibadah tidak didasari tanpa adanya dalil atau contoh Rasulullah ﷺ.

عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي»، رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 628 dan Ahmad, 34:157-158]

Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36).

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut?