Fiqh

Firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 berbunyi:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ … – ١٨٥

“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil).”

Maka bersegeralah untuk beramal. Dalam sebuah hadits, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila awal malam dari bulan Ramadhan (telah tiba-red) ditutuplah pintu-pintu neraka dan tidak ada satupun pintu yang dibuka, dan dibuka pintu-pintu surga, tidak ada satupun darinya yang ditutup. Penyeru (dari malaikat) pun berseru, ‘Wahai orang yang menginginkan kebaikan! Sambutlah! Wahai orang-orang yang menginginkan keburukan! Tahanlah! Dan Allâh mempunyai orang-orang yang akan dibebaskan dari neraka, dan hal itu ada pada setiap malam sampai bulan Ramadhan berakhir”

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian mendatangi istrinya (berhubungan intim) kemudian ia ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu antara keduanya, karena itu akan lebih menyegarkan untuk kembali (melakukannya).” (HR. Muslim no. 308).

Dari Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila khitan (kemaluan laki-laki) menyentuh khitan (kemaluan perempuan), maka wajib mandi (mandi junub).” (HR Muslim no. 349).

Di antara hukum-hukum yang terkait dengan shalat berjama’ah adalah, bahwasanya haram hukumnya bagi orang yang bukan imam resmi di sebuah masjid, mengimami jama’ah di masjid tersebut, kecuali atas seizin imam sesungguhnya, atau karena imam yang bersangkutan berhalangan.

Dalam Sbahiih Muslim dan yang lainnya disebutkan: dan seorang tidak boleh mengimani orang lain dalam wilayah kekuasaannya… Kecuali atas seizinnya.

(HR. Muslim dari Abu Mas’ud al-Anshari (no.673 (1532)) Il:77 kitab al-Masajid, bab 53).

Allah memerintahkan kita agar memanfaatkan nikmat dunia yang Allah berikan, untuk meraih kemuliaan akherat. Renungkanlah firman-Nya:

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا

“Carilah negeri AKHERAT pada nikmat yang diberikan Allah kepadamu, tapi jangan kamu lupakan bagianmu dari dunia“. (QS. Al-Qosos: 77).

Dalam bab ini terdapat delapan pembahasan materi

Yang terbaik bagi seorang muslim adalah shalat di masjid yang shalat berjama’ah di sana hanya dapat ditegakkan dengan kehadirannya. Karena dengan hal tersebut ia akan memperoleh keutamaan memakmurkan Masjid.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 18:

Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, se

Kewajiban dan Keutamaan Shalat Berjama’ah – Bagian 5

Jumlah minimal yang sah shalat berjama’ah adalah dua orang : imam dan makmum.

Sedikitnya, shalat Jama’ah dapat dilakukan oleh dua orang. Karena kata jama’ah itu sendiri diambil dari akar kata ijtimaa’ (berkumpul). Dua adalah jumlah terkecil yang bisa merealisasikan ‘berkumpul’.

Juga berdasarkan hadits Abu Musa secara marfu’:

“Dua orang atau lebih adalah jama’ah.”

Hadits dha’if. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (972) (I:517)kitab lqamat ash’ Shalawat, bab 44. Didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam lrwaa’ al-Ghalil (no. 489). Perawi Ar-Rabi bin Badr adalah lemah.

Sesungguhnya orang yang tidak melaksanakan shalat berjama’ah, jika ia shalat seorang diri, berada dalam salah satu dari dua kondisi:

Pertama, ia tidak melaksanakan shalat berjama’ah karena udzur, baik itu berupa sakit ataupun kondisi perang misalnya. Dan bukan merupakan kebiasaannya mengabaikan shalat berjama’ah, jika tidak ada udzur.

Orang semacam ini akan memperoleh pahala shalat berjama’ah, berdasarkan sebuah hadits shahih dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah ketika mensyarah hadits ini, beliau mendatangkan perkataan Imam As-Subki Al-Kabir (Tajuddin As-Subki) putera Imam Taqiyyudin As-Suyuti rahimahumallahu:
– Barangsiapa yang punya kebiasaan shalat berjama’ah dan ada udzur yang menghalanginya maka dicatat baginya shalat berjama’ah.
– Tapi barangsiapa tidak punya kebiasaan dan dia ingin shalat berjama’ah dan terhalangi adanya udzur, sehingga shalat sendirian ditulis baginya pahala karena niat yang baik, bukan pahala berjama’ah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah mengatakan barangsiapa yang berniat mengikuti kebaikan dan dia berusaha bersemangat melakukannya, jika itu merupakan kebiasaannya dan terhalang udzur syar’i maka dicatat baginya secara sempurna.

Shalat berjama’ah hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi kaum laki-laki. Baik saat sedang di rumah, maupun saat bepergian. Baik dalam kondisi aman, maupun dalam suasana perang.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata: Yang benar bahwa sholat jamaah hukumnya wajib dan bukan menjadi syarat sahnya sholat, tetapi siapa yang meninggalkannya, dia berdosa kecuali orang yang mempunyai udzur syar’i.

Dalil yang menunjukkan bahwa jamaah bukan merupakan syarat sahnya sholat adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutamakan sholat jamaah atas sholat sendirian. Pengutamaan sholat jamaah atas sholat sendirian menunjukkan bahwa shalat sendirian juga memiliki keutamaan, dan keutamaan itu tidak terjadi kecuali jika sah hukumnya.

Faedah-faedah Shalat Berjama’ah:

1. Sebagai sarana mengajari orang yang belum mengerti.

Karena dalam ibadah tidak didasari tanpa adanya dalil atau contoh Rasulullah ﷺ.

عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي»، رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 628 dan Ahmad, 34:157-158]