بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Sabtu – Barwa Village
Barwa Village, 23 Sya’ban 1446 / 22 Februari 2025
Bersama Ustadz Syukron Khabiby, Lc M.Pd 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱


🎞️ Video Facebook Live Habibussalam TV


Disunnahkan Berwudhu untuk Mengulangi Berhubungan Intim

📖 Hadits ke-23:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ».

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian mendatangi istrinya (berhubungan intim) kemudian ia ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu antara keduanya, karena itu akan lebih menyegarkan untuk kembali (melakukannya).” (HR. Muslim no. 308).

📃 Penjelasan:

Hadits ini seakan-akan lucu atau unik, tetapi jika kita renungkan, maka akan disimpulkan bahwa Islam agama yang sempurna, dari yang kecil sampai besar. Sesuatu yang membawa manfaat, maka akan dijelaskan dalam Islam, sementara yang membawa mudharat pasti akan dilarang dalam Islam.

Agama Islam sudah sempurna, tidak boleh ditambah dan dikurangi. Kewajiban umat Islam adalah ittiba’.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maa-idah/5: 3]

Hadits di atas menunjukkan disunnahkannya berwudhu bagi yang ingin mengulangi hubungan intim dengan istrinya.

Sebagian ulama menafsirkan dengan mandi, akan tetapi jumhur ulama menafsirkan dengan wudhu.

Menurut jumhur (mayoritas ulama), berwudhu saat itu dihukumi sunnah dan bukan wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengelilingi rumah istri-istrinya dan menyetubuhi mereka hanya dengan sekali mandi dan tidak dinukil beliau berwudhu antara hubungan intim tersebut. Akan tetapi, di antara hubungan intim tersebut, beliau tetap membersihkan kemaluannya.

Wudhu di antara dua jima’ (hubungan intim) mengandung maslahat diniyah dan duniawiyah. Maslahat diniyah adalah karena taat pada perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan maslahat duniawiyah yaitu badan semakin bertambah segar dan bersemangat.

🏷️ Fiqhul Hadits:

1. Disunnahkan untuk sering mendatangi isteri-isterinya.
2. Disunnahkan nya berwudhu bagi yang ingin mengulangi hubungan intim dengan istrinya.
3. Islam menyukai muslim yang kuat.
4. Wudhu di antara dua jima’ (hubungan intim) mengandung maslahat diniyah dan duniawiyah.
5. Tidak ada perkara yang membawa kebaikan, pasti Islam telah mengaturnya.

Wajibnya Mandi setelah Berhubungan Badan

📖 Hadits ke-24:

Dari Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila khitan (kemaluan laki-laki) menyentuh khitan (kemaluan perempuan), maka wajib mandi (mandi junub).” (HR Muslim no. 349).

📃 Penjelasan:

Khitan di sini maksudnya kemaluan yang sudah bersih. Tujuan khitan adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan.

Bertemu dua khitan maksudnya, ada dua pendapat:
1. Hanya bertemu saja, maka wajib mandi.
2. Jika kemaluan sudah masuk, maka wajib mandi. (seperti timba masuk ke dalam sumur).

Inilah bukti lengkapnya Syari’at Islam, masalah berhubungan badan saja diatur dalam syariat apalagi yang berhubungan dengan amal ibadah, maka sungguh mengherankan jika perayaan-perayaan bid’ah dilakukan padahal Nabi ﷺ dan para sahabat tidak melakukannya. Maka, sungguh sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk dari Nabi ﷺ.

🏷️ Fiqhul Hadits:

1. Disyari’atkannya khitan bagi laki-laki dan perempuan.
2. Suami istri yang berhubungan badan, maka diwajibkan untuk mandi.
3. Hadits ini menunjukkan sempurnanya syari’at Islam.

Hukum Melakukan ‘Azl

📖 Hadits ke-25:

Dari Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata:

كُنَّا نَعْزِلُ، وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ. لَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ الْقُرْآنُ

“Kami melakukan ‘azl (mengeluarkan mani di luar farji istri) pada masa Rasulullah ﷺ dan Al-Qur’an masih turun. Jika hal itu merupakan sesuatu yang dilarang, tentu Al-Qur’an akan melarangnya.”

(HR. al-Bukhari no. 5208, dan Muslim no. 1440).

📃 Penjelasan:

Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ agar tidak hamil.

Hukum melakukan ‘azl:
1. Boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik diizinkan oleh istri atau pun tidak.
2. Boleh dengan syarat (ada hajat atau maslahat). Namun jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan.
3. Haram jika niatnya memutus keturunan. Atau membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya.

Jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya adalah imam mazhab yang empat, berdalil dengan hadis Abu Sa’id Al-Khudhri dan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhuma ini untuk mengatakan bolehnya ‘azl. Sisi pendalilannya adalah perkataan Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu,

وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

Sedangkan Al-Quran masih turun.”

Perkataan beliau ini menunjukkan bolehnya ‘azl. Seandainya ‘azl itu haram dan seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui bahwa para sahabat melakukan ‘azl, maka Al-Quran akan turun untuk mengharamkannya. Inilah di antara faedah perkataan sahabat radhiyallahu ‘anhu,

وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

Sedangkan Al-Quran masih turun.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk memiliki anak dan memperbanyak keturunan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Menikahlah dengan wanita yang al-wadud (penyayang) dan al-walud (subur atau banyak anak). Karena sesungguhnya aku akan membanggakan diri dengan sebab (banyaknya jumlah) kalian di depan para Nabi pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Ibnu Hibban.)

Telah kita ketahui bahwa menjaga keturunan (hifzhu an-nasl) adalah salah satu dari lima tujuan pokok yang dijaga oleh syariat. Memperbanyak keturunan merupakan nikmat besar dari Allah Ta’ala bagi hamba-hamba-Nya. Hal ini juga memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi, dan militer, serta menambah kekuatan dan pertahanan mereka.

🏷️ Fiqhul Hadits:

1. Diperbolehkannya ‘azl jika mengandung maslahat.
2. Diharamkan memutus keturunan yang sifatnya permanen.
3. Pemahaman sahabat terhadap hukum dan syariat Islam menunjukkan kualitas agama mereka.
4. Syari’at Islam telah sempurna yang mengatur segala hal dalam kehidupan.
5. Menjaga keturunan adalah salah satu pokok yang dijaga syari’at.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم