All posts by: admin-assunnahqatar

About admin-assunnahqatar

Sesungguhnya orang yang tidak melaksanakan shalat berjama’ah, jika ia shalat seorang diri, berada dalam salah satu dari dua kondisi:

Pertama, ia tidak melaksanakan shalat berjama’ah karena udzur, baik itu berupa sakit ataupun kondisi perang misalnya. Dan bukan merupakan kebiasaannya mengabaikan shalat berjama’ah, jika tidak ada udzur.

Orang semacam ini akan memperoleh pahala shalat berjama’ah, berdasarkan sebuah hadits shahih dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah ketika mensyarah hadits ini, beliau mendatangkan perkataan Imam As-Subki Al-Kabir (Tajuddin As-Subki) putera Imam Taqiyyudin As-Suyuti rahimahumallahu:
– Barangsiapa yang punya kebiasaan shalat berjama’ah dan ada udzur yang menghalanginya maka dicatat baginya shalat berjama’ah.
– Tapi barangsiapa tidak punya kebiasaan dan dia ingin shalat berjama’ah dan terhalangi adanya udzur, sehingga shalat sendirian ditulis baginya pahala karena niat yang baik, bukan pahala berjama’ah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah mengatakan barangsiapa yang berniat mengikuti kebaikan dan dia berusaha bersemangat melakukannya, jika itu merupakan kebiasaannya dan terhalang udzur syar’i maka dicatat baginya secara sempurna.

Dari Abdullah bin Zam’ah, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian memukul istrinya seperti memukul budak, kemudian menggaulinya di akhir hari.” HR.Bukhari (5204) dengan lafaz ini, dan Muslim (2855).

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- secara marfū’, “Andaikan aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri agar bersujud kepada suaminya.”
[Hadis sahih] – [Diriwayatkan oleh Tirmiżi]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu atau dari Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhuma -yang merawikan Hadis ini ragu-ragu apakah dari Abu Hurairah atau dari Abu Said, tetapi keragu-raguan semacam ini tidak membahayakan shahihnya hadis dalam diri sahabat, sebab semua itu adalah orang-orang adil, katanya: “Ketika terjadi perang Tabuk, maka orang-orang sama menderita kelaparan, lalu mereka berkata: “Ya Rasulullah bagaimana andaikata Tuan izinkan saja kita menyembelih unta-unta kita, kemudian kita dapat bersama-sama makan dan berminyak -dengan lemaknya. Rasulullah ﷺ lalu bersabda: “Lakukanlah itu -yakni sembelihlah-.” Kemudian datanglah Umar Radhiyallahu’anhu lalu berkata: “Ya Rasulullah, jikalau Tuan membolehkan itu dilaksanakan, maka berkuranglah kendaraan yang dapat dinaiki, tetapi panggillah orang-orang itu dengan membawa sisa-sisa bekalnya sendiri, kemudian berdoalah kepada Allah untuk mereka agar mendapatkan keberkahan, barangkali Allah akan memberikan keberkahan dalam makanan mereka.” Rasulullah ﷺ lalu bersabda: “Ya.” Beliau ﷺ meminta didatangkan selembar kulit kering kemudian dibeberkannya, lalu menyuruh orang-orang itu meletakkan sisa-sisa bekalnya. Di situ ada seorang yang datang dengan membawa segenggam gandum, yang lainnya datang dengan segenggam kurma, yang lainnya pula dengan sekerat roti, sehingga berkumpullah di atas kulit tadi sekadar makanan yang amat sedikit. Selanjutnya Rasulullah mendoakan agar makanan itu mendapatkan keberkahan Allah, lalu beliau ﷺ bersabda: “Ambillah itu di masing-masing wadahmu.” Orang-orang sama mengambilnya di wadahnya sendiri-sendiri sehingga tidak sebuah wadah pun yang mereka tinggalkan di kalangan tentara itu melainkan sudah diisi penuh-penuh. Mereka dapat makan sampai kenyang dan masih ada sisa kelebihannya. Seterusnya Rasulullah ﷺ bersabda: “Saya menyaksikan bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwasanya saya adalah Rasulullah. Tiada seorang hamba pun yang menemui kedua kalimat syahadat itu -setelah matinya nanti-, sedangkan ia tidak ragu-ragu, lalu ditolak dari masuk syurga -maksudnya orang yang diketahui mempunyai keyakinan yang mantap mengenai dua kalimat syahadat itu, pasti tidak terhalang untuk masuk syurga-.” (Riwayat Muslim)

Pengubahan bentuk dan nama berbagai hal yang diharamkan.

Sungguh tidaklah Allah mengharamkan berbagai muharramat tersebut juga lainnya, kecuali karena hal-hal itu mengandung bahaya dan kerusakan agama dan duniawi. Dan Allah tidak mengharamkannya karena nama dan bentuknya. Di samping itu, semua mengetahui bahwa berbagai kerusakan itu tergantung pada hakikatnya, ia tidak hilang hanya karena diubahnya nama serta bentuknya. Seandainya berbagai kerusakan itu bisa hilang dengan berubahnya bentuk dan namanya, niscaya Allah tidak melaknat orang-orang Yahudi yang mengubah bentuk lemak dan namanya dengan mencairkannya sampai menjadi minyak lalu mereka makan dari harganya, dan mereka berkata, “Kami tidak makan lemak.” Demikian pula dengan pengubahan bentuk penangkapan ikan pada hari Sabtu dengan mengambil tangkapan pada hari Ahad.

Mereka berhujjah dengan nenek moyang mereka.

Sebagaimana firman Allah ﷻ:

قَالَ فَمَا بَالُ ٱلْقُرُونِ ٱلْأُولَىٰ

Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (Surat Thaha ayat 51).

Dan firman-Nya :

مَّا سَمِعْنَا بِهَٰذَا فِىٓ ءَابَآئِنَا ٱلْأَوَّلِينَ

“Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti Ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu”. (Al muminuun ayat 24)

Shalat berjama’ah hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi kaum laki-laki. Baik saat sedang di rumah, maupun saat bepergian. Baik dalam kondisi aman, maupun dalam suasana perang.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata: Yang benar bahwa sholat jamaah hukumnya wajib dan bukan menjadi syarat sahnya sholat, tetapi siapa yang meninggalkannya, dia berdosa kecuali orang yang mempunyai udzur syar’i.

Dalil yang menunjukkan bahwa jamaah bukan merupakan syarat sahnya sholat adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutamakan sholat jamaah atas sholat sendirian. Pengutamaan sholat jamaah atas sholat sendirian menunjukkan bahwa shalat sendirian juga memiliki keutamaan, dan keutamaan itu tidak terjadi kecuali jika sah hukumnya.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: “Wahai Abdullah, bukankah aku telah diberitahu bahwa engkau berpuasa di siang hari dan bangun (beribadah) di sepanjang malam?” Aku menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Jangan lakukan itu; berpuasalah dan berbukalah, bangunlah (beribadah) dan tidurlah, karena tubuhmu memiliki hak atasmu, matamu memiliki hak atasmu, dan istrimu memiliki hak atasmu.”

📖 Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (1975), Muslim (1159).

Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci wanita mukminah! Jika ia tidak menyukai satu perangai wanita itu, tentunya ia menyukai perangainya yang lain.”

[Sahih] – [HR. Muslim – 1469]

Semua mengetahui bahwa riba tidak diharamkan karena bentuk dan lafazh (nama)-nya saja, tetapi ia diharamkan karena hakikat, makna dan maksudnya. Dan hakikat, makna serta maksud tersebut ada dalam siasat ribawi sebagaimana adanya dalam bentuknya yang nyata. Dan dua orang yang melakukan transaksi, mengetahui hal tersebut dalam hati mereka masing-masing, demikian pula orang yang menjadi saksi mereka mengetahuinya, dan Allah mengetahui bahwa maksud keduanya adalah riba, tetapi keduanya mencari sarana yang bentuknya tampak bukan riba, dan mereka menamakannya dengan nama yang bukan namanya (riba).

Padahal semua itu tidak bisa menolak pengharaman riba, juga tidak bisa menghilangkan kerusakan yang karenanya riba diharamkan, bahkan ia semakin menambah dan memberatkan kerusakan tersebut dari berbagai segi.

Termasuk adabnya ialah bersabar atas kekerasan gurunya dan keburukan akhlaknya. Janganlah hal itu menghalanginya untuk tetap belajar darinya dan meyakini kesempurnaannya. Hendaklah ia menakwilkan perbuatan dan perkataannya yang kelihatannya buruk dengan takwil-takwil yang benar. Tiada yang gagal melakukan itu, kecuali orang yang mendapat sedikit taufik atau tidak mendapatkannya. Apabila guru memarahinya, hendaklah ia meminta maaf kepada guru dan menyatakan bahwa dialah yang berdosa dan patut dipersalahkan. Hal itu lebih bermanfaat baginya di duni dan akhirat dan lebih membersihkan hati gurunya.

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.