Tajuk fatwa : | Apakah Ayat-Ayat Yang Menyebutkan Jenis-Jenis Makanan Haram, Termasuk Ayat-Ayat Mutasyabihat? |
Nomor fatwa : | 18 |
Tanggal penambahan : | Kamis 5 Jumadilakhir 1425 H. bertepatan dengan 22 Juli 2004 M. |
Pihak pemberi fatwa : | Fatwa Syekh Muhammad Khalil Harras |
Sumber fatwa : | [Al-Hadyun Nabawi, jilid 29, halaman 48, edisi Zulhijah 1384 H.] |
Soal: | |
Apakah ayat-ayat tentang larangan beberapa jenis makanan di dalam Al Qur’an, termasuk ayat-ayat mutasyabihat? Sebagaimana firman Allah,“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al Maa-idah:3] Kami mohon penjelasan tentang apa yang dihalalkan dan diharamkan bagi kami
|
|
Jawab : | |
Pengharaman makanan dalam Al Qur’an disebutkan secara singkat. Seperti firman Allah, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. [Al Baqarah:173] Juga disebutkan dalam firman Allah, “Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah” [Al An’am:145] Di samping itu Al Qur’an menyebutkan ayat-ayat ini secara terpisah-pisah. Contohnya firman Allah dalam surat Al Maa-idah, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan” [Al Maa-idah:3] Bangkai, dalam ayat ini artinya, yang mati dan belum disembelih menurut aturan syariat. Darah, yaitu darah yang memancar dari binatang yang disembelih. Bila darah ini menempel di daging, hukumnya boleh di makan. Daging babi, termasuk lemaknya. Yang disembelih atas nama selain Allah; artinya menyebut nama selain nama Allah, saat menyembelih hewan. Yaitu semua binatang sembelihan yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah. Seperti, menyembelih atas nama seorang syekh keramat. Atau atas nama syekh tarikat. Termasuk juga, menyembelih hewan di bawah kaki seorang tamu agung dan lain sebagainya. Semua itu termasuk sembelihan atas nama selain Allah. Barang siapa yang melakukannya maka ia telah berbuat kefasikan dan keluar dari ajaran tauhid. Yang tercekik yaitu hewan yang mati dicekik dengan tali atau apa saja hingga mati. Yang dipukul artinya, yang dipukul dengan besi atau batu sampai mati. Yang jatuh; yang jatuh ke dalam sumur atau sebuah lubang dan belum sempat disembelih. Jika diketahui bahwa hewan itu masih hidup, maka boleh dilukai di bagian manapun pada badannya, apabila tidak mungkin disembelih bagian lehernya. Yang ditanduk yaitu yang ditanduk oleh binatang lain sampai mati. Yang diterkam binatang buas, yaitu binatang yang diterkam binatang buas yang hanya mengenai sebagian badannya. Apabila hewan itu masih hidup dan disembelih, maka halal dagingnya untuk dimakan. Sebagaimana firman Allah, “kecuali yang kamu sempat menyembelihnya” [Al Maa-idah: 3] berarti: kecuali apabila kalian sempat menyembelihnya sebelum mati Yang disembelih untuk berhala, yaitu, batu tempat penyembelihan hewan korban untuk persembahan berhala pada zaman jahiliah. Termasuk dalam kategori ini adalah setiap penyembelihan yang dikhususkan tempat dan harinya selain yang telah ditetapkan oleh syariat. Selain itu, terdapat pula hadis-hadis yang menyebutkan jenis hewan yang haram di makan dagingnya. Seperti binatang yang bertaring dan segala jenis burung yang bercakar. Diharamkan pula daging keledai piaraan dan makanan-makanan yang menjijikkan. Sesuai dengan firman Allah,“dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]Allahu A’lam. |