بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Daurah Al-Khor Sabtu Pagi – Masjid At-Tauhid
Syarah Riyadhus Shalihin Bab 48
🎙️ Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱.
🗓️ Al-khor, 25 Syawal 1445 / 4 Mei 2024


🎞️ Lihat di Facebook Assunnah Qatar


48 – باب التحذير من إيذاء الصالحين والضعفة والمساكين

Bab 48. Ancaman Dari Menyakiti Orang-orang Shalih, Kaum Yang Lemah Dan Fakir Miskin.

Mukadimah

📖 Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 58:

وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ࣖ

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.

Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukminin dan mukminat dengan ucapan maupun perbuatan tanpa adanya dosa yang mereka lakukan seperti perbuatan jahat yang mengharuskan untuk disakiti, maka sesungguhnya mereka telah melakukan kedustaan dan dosa yang jelas.

Menyakiti di sini secara umum dengan cara apapun baik itu dengan perkataan maupun perbuatan. Seperti cacian, celaan maupun pukulan dan semuanya hukumnya haram.

Tetapi, jika menyakiti karena perbuatan yang mereka lakukan seperti memotong tangan karena mencuri, rajam atau cambuk bagi pezina, maka hal ini tidak termasuk dalam larangan ini.

Imam Ibnu Katsir 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 dalam menafsirkan ayat ini menjelaskan dengan memberi contoh perbuatan ghibah. Sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).

Dari Al-Bara bin Azib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الرِّبَا اثنان وسبعون بابًا، أدناها مثل إتيان الرجل أمَّه، وإن أرْبَى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه

Riba memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya.” (HR. Ath-Thabrani. Lihat silsilah shahihah no. 1871).

Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam membaca ayat di atas.

Ghibah yang paling tercela adalah mencela para sahabat Nabi ﷺ yang mulia seperti yang dilakukan oleh Syiah Rafidhah.

Demikian halnya dengan menuduh individu sebagai kafir tanpa bukti. Perbuatan (suka) menuduh sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah perkara maksiat yang berbahaya. Seharusnya kita menjauhkan diri kita dari perbuatan mengkafirkan sesama muslimin.

Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)

Demikian juga menuduh orang lain berzina. Menuduh orang lain berbuat zina tanpa ada saksi dan bukti-bukti yang membenarkan tuduhan disebut al-qadzfu.

Al-qadzfu ini adalah perbuatan dosa besar. Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai salah satu dari tujuh tindakan yang menghancurkan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Jauhilah tujuh tindakan yang menghancurkan!” Para sahabat bertanya, “Apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali alasan yang dibenarkan, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari pertempuran, serta menuduh perempuan-perempuan yang menjaga kesucian dirinya dan yang tidak pernah sekalipun terpikir akan perbuatan yang keji (berzina).” (HR Bukhari)

📖 Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Ad-Dhuha Ayat 9-10:

فَأَمَّا ٱلْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ

Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. (Ad-Dhuha ayat 9).

Dalam bahasa Arab, kata yatim/yatimah berarti anak kecil yang kehilangan (ditinggal mati) ayahnya. Maka tidak berlaku jika sudah baligh, mereka disebut miskin.

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya. [HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659]

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam al-Bukhari rahimahullah mencantumkannya dalam bab: Keutamaan Orang Yang Mengasuh Anak Yatim.

وَأَمَّا ٱلسَّآئِلَ فَلَا تَنْهَرْ

Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. (Ad-Dhuha ayat 10).

Dan terhadap orang yang meminta bantuan dan sedekah, janganlah kamu mencacinya; namun berilah dia bantuan atau tolaklah dia dengan lembut dan sopan.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan larangan menghardik orang yang bertanya tentang ilmu, yaitu sebagaimana kamu dahulu dalam keadaan kebingungan, lalu Allah memberimu petunjuk, maka janganlah menghardik orang yang meminta ilmu yang benar.

Ini merupakan peringatan kepada para da’i dan para ulama agar mereka bersabar dengan orang-orang yang bertanya kepada mereka, agar mereka bersabar dalam berdakwah. Karena memang betapa sering orang yang bertanya tidak memiliki (belum tahu) adab dalam bertanya, sehingga terkadang mengganggu para da’i dan ulama tersebut. Jika mereka merasa terganggu maka ingatlah ayat ini agar mereka lebih bersabar, karena sungguh kesesatan (kejahilan) yang dimiliki penanya itu adalah kehinaan dan petunjuk (ilmu) yang mereka butuhkan itu adalah karunia yang besar.

Demikian juga ayat ini umum bukan hanya berkaitan dengan orang yang bertanya tentang ilmu. Maka apabila ada orang yang meminta-minta dan kita tidak mampu memberinya sesuatu, maka janganlah kita menghina dan menghardiknya, akan tetapi hendaknya mengatakan kata-kata yang halus kalau kita memang tidak punya.

Sikap seperti ini benar-benar diamalkan oleh Nabi, dimana Nabi tidak pernah menghardik orang yang meminta-minta. Diriwayatkan dari Ibnu Syihab tentang kisah seorang sahabat yang awalnya sangat benci kepada Nabi. Ibnu Syihab beliau berkata :

غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Mekah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain, maka Allah memenangkan agamaNya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan kepada Sofwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta.”

Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Sofwan bin Umayyah berkata :

وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ

Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai.” (HR Muslim no. 2313)

📖 Hadits-hadits yang dibawakan Imam An-Nawawi 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 :

وأما الأحاديث، فكثيرة مِنْهَا: حديث أَبي هريرة – رضي الله عنه – في الباب قبل هَذَا: «مَنْ عَادَى لِي وَليًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ». ومنها حديث سعد بن أَبي وقاص – رضي الله عنه – السابق في باب ملاطفة اليتيم، وقوله صلى الله عليه وسلم: «يَا أَبَا بَكْرٍ، لَئِنْ كُنْتَ أَغْضَبْتَهُمْ لَقَدْ أَغْضَبْتَ رَبَّكَ».

Adapun Hadis-hadis -dalam bab ini- adalah banyak, diantaranya Hadisnya Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. dalam bab sebelum ini, yaitu: “Barangsiapa yang memusuhi kekasihKu, maka Aku memberitahukan padanya bahwa ia Kuperangi -lihat hadis no.385-, diantaranya lagi ialah Hadisnya Sa’ad bin Abu Waqqash 𝓡𝓪𝓭𝓱𝓲𝔂𝓪𝓵𝓵𝓪𝓱𝓾’𝓪𝓷𝓱𝓾 yang sebelumnya, yakni dalam bab bersikap lemah-lembut kepada anak yatim -lihat hadis no.261-, juga sabdanya Rasulullah ﷺ : “Hai Abu Bakar, jikalau engkau sampai membuat kemarahan kepada mereka, maka engkau juga membuat kemarahan pada Tuhanmu,” lihat hadis no.262.

📖 Hadits 389:

– وعن جندب بن عبد الله – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم: «مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ، فَهُوَ في ذِمَّةِ اللهِ، فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ، فَإنَّهُ مَنْ يَطْلُبُهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ يُدْرِكْهُ، ثُمَّ يَكُبُّهُ عَلَى وَجْهِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ». رواه مسلم.

Dari Jundub bin Abdullah 𝓡𝓪𝓭𝓱𝓲𝔂𝓪𝓵𝓵𝓪𝓱𝓾’𝓪𝓷𝓱𝓾 , katanya: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa shalat Subuh, maka ia adalah dalam tanggungan Allah, maka itu janganlah sampai Allah itu menuntut kepadamu semua dengan sesuatu dari tanggunganNya -maksudnya jangan sampai meninggalkan shalat Subuh-, sebab kalau demikian, lenyaplah ikatan janji untuk memberikan tanggungan keamanan dan lain-lain antara engkau dengan Tuhanmu itu. Sebab sesungguhnya barangsiapa yang dituntut oleh Allah dari sesuatu tanggungannya, tentu akan dicapainya -yakni tidak mungkin terlepas-, kemudian Allah akan melemparkannya atas mukanya dalam neraka Jahanam.” [Keterangannya harap diperiksa dalam hadis no.232]. (Riwayat Muslim)

Penjelasan Hadits:

Dalam tanggung Allah ﷻ maksudnya adalah dalam penjagaan Allah ﷻ.

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635).

Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala,

وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isro’: 78) (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/250, Asy Syamilah)

Dikhususkan dua shalat ini karena waktu shubuh adalah waktu tidur dan waktu ‘Ashar adalah waktu sibuk beraktivitas dengan berdagang. Barangsiapa yang menjaga dua shalat tersebut di saat-saat kesibukannya, tentu ia akan lebih menjaga shalat fardhu lainnya karena shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Kedua waktu tersebut juga adalah waktu yang dipersaksikan para malaikat malam dan siang. Pada waktu tersebut amalan hamba diangkat dan sangat mungkin saat-saat itu dosa diampuni karena dua shalat yang dilakukan. Akhirnya, ia pun bisa masuk jannah (surga).” (‘Aunul Ma’bud, 2/68).

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم