Tajuk fatwa : | Melagukan Al Qur’an |
Nomor fatwa : | 100 |
Tanggal penambahan : | Kamis 5 Jumadilakhir 1425 H. bertepatan dengan 22 Juli 2004 M. |
Pihak pemberi fatwa : | Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Mantan Mufti Arab Saudi |
Sumber fatwa : | [Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah, disiapkan dan dipersembahkan oleh Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thayyar dan Syekh Ahmad bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Dar Al Wathan, jilid 4, halaman 324-325] |
Soal: | |
Apa maksud bernyanyi dengan Al Qur’an?
|
|
Jawab : | |
Dalam sunah Nabi shalallohu’alaihi wasallam yang benar disebutkan perintah bernyanyi dengan Al Qur’an. Tetapi maksudnya adalah memperindah suara saat membacanya dan bukan seperti lazimnya bernyanyi. Di antara sunah Nabi itu adalah: Maksud “mendengar” adalah “mendengar” dengan pendengaran yang layak bagi Allah dan tidak menyerupai sifat-sifat makhluk-Nya. Allah berfirman: Bernyanyi adalah mengeraskan, memperindah suara, dan khusyuk dalam membaca sehingga dapat menyentuh dan membuat hati khusyuk, tenang dan dapat mengambil manfaat darinya. Dan inilah tujuan membaca Al Qur’an yang sesungguhnya. Dalam hal ini ada riwayat tentang Abu Musa Al Asyari yang sedang membaca Al Qur’an dan Nabi lewat di dekatnya. Nabi saw. lalu mendengarkan dan berkata: |