Tajuk fatwa : Hukum Doa Khatam Al Qur’an
Nomor fatwa : 95
Tanggal penambahan : Kamis 5 Jumadilakhir  1425 H.  bertepatan dengan  22 Juli 2004 M.
Pihak pemberi fatwa : Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Mantan Mufti Arab Saudi
Sumber fatwa : [Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah, disiapkan dan dipersembahkan oleh Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thayyar dan Syekh Ahmad bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Dar Al Wathan, jilid 4, halaman 319-320]
Soal:
Apa hukum doa khatam Al Qur’an?
Jawab :

Kaum salaf (pendahulu) terus membaca doa khatam Al Qur’an dalam salat Tarawih di bulan Ramadan. Kita tidak menjumpai adanya perselisihan tentang hal itu. Kemungkinan yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwa mereka membacanya tetapi tidak terlalu panjang sehingga memberatkan orang banyak. Mereka juga memilih doa-doa yang mencakup. Aisyah ra. berkata “Nabi saw. menyenangi doa-doa yang mencakup dan meninggalkan doa-doa yang lain”. Dari itu, yang paling baik untuk dilakukan oleh seorang imam dalam doa khatam Al Qur’an dan qunut adalah memilih kata-kata yang mencakup dan tidak memberatkan orang banyak. Hendaknya dia membaca “Allahummahdina fi man hadait (Ya Allah berilah kami petunjuk bersama dengan orang-orang yang Engkau beri petunjuk)” yang tersebut dalam hadis Al-Hasan dalam masalah qunut. Kemudian menambahnya dengan doa yang mudah dan bagus, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar ra. Jadi tidak boleh memaksakan diri, terlalu panjang dan memberatkan orang banyak.

Demikian juga dalam doa khatam Al Qur’an, hendaknya dia membaca doa mencakup yang dia punya. Dimulai dengan memuji Allah dan shalawat kepada Nabi saw. serta diakhiri dengan salat malam atau salat witir. Di sini pun tidak boleh terlalu panjang hingga memberatkan orang banyak.

Hal itu sudah dikenal baik dalam kalangan ulama salaf, dan turun temurun sampai ke kita. Para syekh kita yang terkenal sangat hati-hati dalam memelihara sunah Nabi pun mengamalkan hal itu. Kesimpulannya, membaca doa khatam Al Qur’an adalah dibolehkan, insya Allah. Bahkan dianjurkan karena mengandung suatu usaha untuk terkabulnya doa setelah pembacaan kitab Allah Yang Maha Perkasa. Adalah Anas ra. apabila menyelesaikan Al Qur’an mengumpulkan keluarganya dan berdoa di luar salat. Jika demikian halnya di luar salat, maka dalam salat pun seharusnya begitu. Pasalnya adalah satu, doa diperintahkan di dalam dan di luar salat. Jenis doa secara umum adalah termasuk suatu yang diperintahkan dalam salat.

Telah diketahui bahwa doa dalam salat diminta pada saat dibacakan ayat azab dan ayat rahmat. Pada kedua hal itu seseorang dianjurkan berdoa sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah dalam salat malam. Keadaan ini mirip dengan khatam Al Qur’an, maka seyogianyalah doa khatam Al Qur’an mempunyai hukum yang sama dengan kedua doa itu.

Yang kita bicarakan di atas adalah doa di dalam salat. Doa khatam Al Qur’an dalam salat inilah yang pada saat ini banyak menimbulkan selisih pendapat. Menurut pengetahuan saya, tidak ada salah seorang pun dari ulama salaf yang menolaknya. Dari itu jika ada orang yang mengatakan bahwa hal itu ditolak harus mengemukakan dalilnya.