بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Daurah Harian Ramadhan 1446
🎙️ Bersama Ustadz Masfur Abu Abdillah 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
🗓️ Dukhan, 13 Ramadhan 1446 / 13 Maret 2025
Kesalahan-kesalahan yang Berkaitan dengan Shalat
- Tidak Menggerakkan Bibir ketika Shalat
Tidak menggerakkan bibir saat membaca bacaan shalat, terutama yang diwajibkan seperti Al-Fatihah, tidak dianggap sah karena membaca berarti menggerakkan lidah atau bibir.
Membaca dalam shalat, seperti Al-Fatihah, surat, dan dzikir, mengharuskan lidah atau bibir digerakkan agar dianggap sebagai bacaan yang sah.
Jika hanya diam (mulut mingkem) saat membaca, maka tidak dianggap sebagai membaca.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa orang yang lalai dari zikir adalah mereka yang hanya menggerakkan lisannya tanpa melibatkan perenungan dalam hati.
- Posisi tangan saat takbir
Kesalahan posisi tangan saat takbiratul ihram yang umum adalah mengangkat tangan di depan dada, menempelkan ibu jari pada telinga, atau tidak mengangkat tangan sama sekali. Gerakan yang benar adalah mengangkat kedua tangan hingga sejajar bahu, telapak tangan menghadap kiblat, dan kemudian melepaskannya setelah mengucapkan takbir.
- Makruh Mengulang surat Al-Fatihah
Mengulang bacaan surat Al-Fatihah dalam shalat dibolehkan jika ada sebab syar’i seperti ragu atau lupa, namun jika sengaja tanpa sebab, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan boleh, makruh, atau bahkan haram.
Jika sudah yakin, jangan mengulanginya tanpa sebab.
- Kesalahan mengucapkan Amin
Kesalahan mengucapkan “amin” yang umum adalah dengan melafazkannya dengan tasydid (Aammin) atau menghilangkan huruf Ya (Ammin), padahal cara yang benar dan disepakati adalah “Aaamiin” (dengan hamzah panjang) atau “Amiin” (tanpa hamzah panjang).
Cara mengucapkan “amin” yang benar:
– “Aaamiin” (آمِيْن): Diucapkan dengan memanjangkan hamzah (2 harakat atau lebih) mengikuti mad badal, mim dibaca panjang (4-6 harakat) karena mengikuti mad aridh lis sukun, dan nun dibaca mati.
– “Amiin” (أَمِيْن): Diucapkan tanpa memanjangkan hamzah.
Kesalahan yang sering terjadi:
– “Aammin” (آمِّن): Dengan tasydid pada huruf mim.
– “Ammin” (أَمِّن): Dengan menghilangkan huruf Ya.
- Memejamkan mata
Jika memejamkan mata dilakukan tanpa alasan yang jelas, maka hukumnya makruh (tidak disukai).
Arah Pandangan: Disunnahkan untuk mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud saat sholat, karena hal ini dapat membantu meningkatkan kekhusyukan.
- Banyak bergerak ketika shalat
Banyak bergerak saat shalat yang tidak berkaitan dengan gerakan shalat dan dilakukan berulang-ulang dapat membatalkan shalat, terutama jika gerakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan bukan karena uzur.
Gerakan yang Tidak Membatalkan Shalat:
– Gerakan kecil yang tidak mengganggu khusyuk, seperti gerakan jari-jari, bibir, atau lidah, tidak membatalkan shalat.
– Gerakan yang dilakukan karena uzur, seperti penyakit yang membutuhkan gerak, tidak membatalkan shalat.
– Gerakan yang dilakukan untuk keperluan, seperti menggendong anak saat shalat atau mematikan handphone berdering, juga tidak membatalkan shalat.
- Tergesa-gesa membaca Al-Fatihah
Tergesa-gesa atau terburu-buru membaca Al-Fatihah saat sholat, terutama di belakang imam, dapat mengurangi khusyuk dan tidak memenuhi syarat sahnya sholat, karena Al-Fatihah adalah bagian penting dari sholat yang harus dibaca dengan khusyuk dan meresapi.
Membaca Al-Fatihah adalah rukun wajib dalam setiap rakaat sholat, baik sebagai imam, makmum, maupun sholat sendiri.
- Tidak mengangkat tangan saat ruku dan itidal
Mengangkat tangan saat hendak ruku, bangkit dari ruku (i’tidal), dan berdiri dari tasyahud awal adalah sunnah.
- Menambah bacaan rabbana walakal hamdu dengan wasyukru
Tambahan wasyukru dalam bacaan itidal tidak ada riwayat yang mendukungnya.
- Sujud Dengan tangan menghampar tangan seperti anjing
Sujud dengan menghampar tangan seperti anjing (kedua lengan dan siku menempel di lantai) adalah tindakan yang dilarang dalam Islam, karena menyerupai gerakan hewan.
– Hadis yang Melarang:
Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sempurnakan sujud kalian, dan janganlah salah seorang dari kalian menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing”.
Hadis ini terdapat dalam riwayat Bukhari no. 822 dan Muslim no. 493
- Kesalahan saat salam
Kesalahan umum saat salam dalam shalat adalah membuka kedua tangan saat menoleh, dan tidak mengucapkan salam dengan benar. Juga terlalu bergerak dengan badan ikut menoleh.
- Berjabat tangan setelah shalat
Kecuali ada keperluan, seperti baru bertemu setelah bepergian jauh dan belum sempat bersalaman sebelumnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata itu bid’ah.
- Dzikir berjama’ah setelah shalat
Dzikir jama’i (bersama-sama) dengan suara keras setelah shalat fardhu merupakan perbuatan bid’ah izhafiyyah. Yaitu bid’ah yang asalnya ada dalilnya, tetapi caranya, keadaannya, dan perinciannya, tidak ada dalilnya.
Dzikir setelah shalat merupakan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun cara bersama-sama dengan suara keras, tidak ada dalilnya.
- Melafazkan dzikir tarawih dan niat
Ucapan seorang bilal atau imam ketika hendak memulai shalat tarawih yang dibaca dengan berjama’ah dan suara keras dihukumi bid’ah karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat. Padahal setiap cara ibadah dan praktek agama yang tidak ada dalil atau landasan hukumnya, maka tertolak dan dinyatakan sebagai perbuatan bid’ah.
Mengeraskan bacaan niat tidaklah wajib dan tidak pula sunnah dengan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan hal tersebut adalah bid’ah yang bertentangan dengan syari’at. Jika seseorang berkeyakinan bahwa perbuatan ini adalah bagian dari ajaran syariat, maka ia orang yang jahil, menyimpang, dan berhak mendapatkan hukuman ta’zir jika ia tetap bersikeras dengan keyakinannya, dan tentu saja setelah diberikan pengertian dan penjelasan.
- Shalat di malam ied dengan bersandar hadits maudu
Salah satu sumber munculnya ‘ibadah baru’ adalah tersebarnya apa yang dinamakan dengan Hadits Palsu ( الْحَدِيْثُ الْمَوْضُوعُ ) . Meski menyandang embel-embel kata ‘hadits’ di depannya, namun ia bukanlah hadits nabawi dari sisi manapun.
- Meninggalkan shalat malam setelah Ramadhân
Penting bagi umat Islam untuk menjaga shalat malam (tahajud) sebagai ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar, meskipun setelah Ramadhan.
Shalat tahajud tetap dianjurkan sebagai ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar, meskipun tidak wajib seperti shalat fardhu.
- Mengganggu shalat dengan handphone berdering
Dering handphone saat shalat, baik shalat berjamaah maupun sendiri, dapat mengganggu kekhusyuan dan konsentrasi jamaah lainnya. Maka matikanlah sebelum masuk masjid.
Handphone yang berdering saat sholat memang mengganggu kekhusyuan, dan mematikannya termasuk gerakan kecil karena hajat dan tidak membatalkan sholat.
- Mengaminkan semua do’a qunut
Ketika sampai pada lafadz doa berikut, hendaknya JANGAN UCAPKAN AMIN:
فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى
Sesungguhnya Engkau yang menetapkan dan tidak ada yang menjatuhkan ketetapan untuk-Mu
وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ
Sesungguhnya tidak akan terhina orang Engkau jadikan wali-Mu.
وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ
Tidak akan mulia orang yang menjadi musuh-Mu.
تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Maha Mulia Engkau wahai Rab kami, dan Maha Tinggi.
Mengapa tidak boleh ucapkan “aamiin”? karena bagian lafadz doa qunut tersebut bukanlah doa, melainkan suatu ketetapan.
- Tidak membaca do’a setelah witir
Dzikir yang dibaca adalah:
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
“SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” (artinya: Maha Suci Allah Yang Maha Merajai, lagi suci dari berbagai kejelekan) (dibaca tiga kali).
Dianjurkan mengeraskan suara pada bacaan ketiga.
HR. An-Nasai, no. 1732 dan Ahmad, 3:406. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih.
- Memakai wewangian bagi wanita ke masjid
Dari Zainab, istri Abdullah (bin Mas’ud), dia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami (para wanita): “Jika salah seorang dari kalian pergi ke masjid, janganlah memakai wewangian”.
(HR. Muslim, no. 142/443, dan ini lafazhnya; Ibnu Khuzaimah, no. 1680; Nasai, no. 5131, 5262)
- Shalat qobliyah dan ba’diyah shalat ied
Sholat Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, dilaksanakan dengan dua rakaat dan disunnahkan tanpa adzan, iqamah, serta sholat sunnah qobliyah atau ba’diyah. Tidak ada tahiyatul masjid di lapangan
- Makmum mengeraskan bacaan dalam shalat berjama’ah
Makmum disunnahkan untuk mengeraskan bacaan “Amin” bersamaan dengan imam setelah imam selesai membaca Al-Fatihah.
Untuk bacaan lain makmum cukup mengikuti bacaan imam dengan tenang dan khusyuk.
- Berjabat tangan setelah shalat dengan yang bukan mahrom
Hadis Ma’qil bin Yasar: “Lebih baik salah seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya“. (HR Thabrani dan Baihaqi).
- Masbuq menunggu imam berdiri
Makmum masbuk, yaitu makmum yang terlambat bergabung dalam shalat berjamaah, tidak perlu menunggu imam berdiri, melainkan langsung mengikuti gerakan imam, baik saat berdiri, rukuk, sujud, maupun duduk.
- Masbuq tidak takbiratul ihram
Makmum masbuk tetap wajib membaca takbiratul ihram sebelum mengikuti gerakan imam, meskipun datang terlambat.
- Menunda shalat disaat lupa bukan menunda besok.
Jika shalat terlewat karena lupa atau tidur, maka wajib dikerjakan (qadha) saat teringat atau terbangun, tanpa ada hukuman lain selain mengerjakannya.
- Mendahului gerakan imam
Dalam sholat berjamaah, makmum (orang yang mengikuti imam) tidak diperbolehkan mendahului gerakan imam dalam rukun apa pun.
“Imam itu dijadikan hanya untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam telah takbir maka takbirlah kalian, jika imam telah ruku’ maka ruku’lah kalian” (HR. Bukhari Muslim).
- Kesalahan bacaan takbir
Di antara kesalahan para imam: Memasukkan huruf alif di antara huruf ba dan huruf ra sehingga mereka mengucapkan: “Akbaar” (أكْبَار).
Sehingga kata ini adalah mashdar yang menjadi bentuk jamak dari kata “kabarun” (كَبَرٌ). Dan bentuk jamak dari كَبَرٌ bermakna “ath-Thabl” (الطَّبْلُ) -artinya: gendang/bedug-. Keduanya merupakan kekufuran, tidak dibenarkan kalimat ini diucapkan untuk Allah subhanahu wa ta’ala.”
- Menguap tanpa menutup mulut
Ada hadis yang menjelaskan tentang adab menguap, di antaranya: “Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menempelkan tangan pada mulutnya, karena sesungguhnya setan akan masuk”.
Jika memungkinkan, dianjurkan untuk menahan diri agar tidak menguap, terutama saat salat. (HR. Al-Bukhari no. 6226 dan Muslim no. 2944).
- Bau rokok atau keringat di masjid
Baik bau rokok maupun keringat yang tidak sedap sebaiknya dihindari di masjid karena dapat mengganggu jamaah dan malaikat, dan merokok di masjid hukumnya tidak dianjurkan bahkan haram.
“Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats -sejenis daun bawang-), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat manusia terganggu.” [HR Muslim]
- Memakai pakaian yang ketat atau pendek
Memakai pakaian ketat atau pendek saat shalat, meskipun sah, namun sebaiknya dihindari karena dapat mengalihkan perhatian dan tidak sesuai dengan adab shalat yang baik. Pakaian yang ideal adalah yang menutupi aurat, tidak tembus pandang, dan tidak terlalu ketat atau mencolok.
Jika pendek dan ketarik badan, aurat terbuka menimbulkan batalnya shalat.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم