بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Tanggal: 4 Sya’ban 1446 / 3 Februari 2025
Tempat: Aind Khalid
Bersama: Ustadz Abu Abdus Syahid Isnan Efendi, Lc, M.A Hafidzahullah
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 190
📖 Allâh ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 190:
وَقَٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
📃 Penjelasan:
Sebagian ahli tafsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan ayat pertama yang memerintahkan untuk berperang saat berada di Madinah, sebagian berpendapat dalam Surat Al-Hajj ayat 39.
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Hajj: 39)
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, jihad bermakna, “Mencurahkan segenap kemampuan untuk mencapai apa yang dicintai Allâh Azza wa Jalla dan menolak semua yang dibenci Allâh.” [Majmû’ Fatâwâ (X/192-193)].
Fiqh jihad telah dibahas dalam kajian Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi Rahimahullah.
Hikmah disyari’atkannya jihad:
1. Meninggikan kalimat Allah ﷻ.
2. Membalas kedzaliman kaum muslimin.
3. Menghilangkan fitnah.
4. Menjaga kedaulatan negeri Islam dari kejahatan kaum muslimin.
5. Menghinakan kaum kafir.
6. Menyingkap kaum munafik.
7. Mendapatkan syahid bagi kaum muslimin. (Keuntungan Ukhrawi).
8. Mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) (Keuntungan Dunia).
9. Menjaga alam semesta dari kerusakan.
Jihad harus dibangun di atas dua syarat yang merupakan syarat diterimanya setiap amal shalih, yaitu ikhlas dan mutaba’ah (Mengikuti contoh Rasulullah ﷺ). Jika tidak mutaba’ah, maka akan mencoreng agama Islam seperti agama teroris).
Orang-orang kafir yang haram untuk dibunuh adalah tiga golongan:
1. Kafir dzimmi (orang kafir yang membayar jizyah/upeti yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin)
2. Kafir mu’ahad (orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati)
3. Kafir musta’man (orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin)
Sedangkan orang kafir selain tiga di atas yaitu kafir harbi, itulah yang boleh diperangi.
Allah ﷻ berfirman: Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Melampaui batas tidak hanya dalam urusan jihad, pada hal apapun sesuatu yang melampaui batas akan berefek buruk. Seperti melampaui batas dalam berdo’a dan hal-hal lain di luar ibadah, seperti adat kebiasaan di setiap tempat. Melampaui batas yang dihitung dosa adalah melampaui batas dalam hal syariat.
Jika berniat fi sabilillah untuk membela negara, hal ini tidak dihitung amal pahala, maka perbaiki niat, untuk menjaga keamanan dan kehormatan kaum muslimin.
📚 Tafsir as-Sa’di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di:
Ayat-ayat Ini mengandung perintah untuk berperang di jalan Allah. Ini terjadi setelah hijrah ke Madinah, ketika kaum muslimin telah kuat untuk berperang, Allah memerintahkan mereka untuk berperang, di mana sebelumnya mereka diperintahkan untuk menahan diri. Dan dikhususkan nya perang “dijalan Allah” adalah anjuran untuk ikhlas dan larangan dari saling berperang dalam fitnah di antara kaum muslimin.
“orang-orang yang memerangi kamu,” yakni orang-orang yang bersiap untuk memerangi kalian, dan mereka itu adalah orang-orang yang telah balik dari kaum laki-laki yang bukan orang tua yang tidak memiliki pendapat (usulan) untuk memerangi kalian dan tidak juga ikut berperang.
Dalam larangan dari tindakan melampaui batas ini meliputi segala macam bentuknya secara keseluruhan dari membunuh orang yang tidak ikut berperang, seperti para wanita, orang-orang gila, anak-anak, para pendeta, dan sebagainya, juga memotong-motong mayat, membunuh hewan-hewan, memotong pepohonan dan sebagainya, yang bukan karena kemaslahatan yang kembali kepada kaum muslimin, dan yang termasuk melampaui batas adalah memerangi orang-orang yang membayar jizyah apabila mereka telah membayarnya, karena sesungguhnya hal itu tidaklah boleh.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم