بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Kitab: 𝕀𝕘𝕙𝕠𝕥𝕤𝕒𝕥𝕦𝕝 𝕃𝕒𝕙𝕗𝕒𝕟 𝕄𝕚𝕟 𝕄𝕒𝕤𝕙𝕠𝕪𝕚𝕕𝕚𝕤𝕪 𝕊𝕪𝕒𝕚𝕥𝕙𝕒𝕟
(Penolong Orang yang Terjepit – Dari Perangkap Syaitan)
Karya: Ibnul Qayyim al-Jauziyah 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱.
Pemateri: Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan: 3 Rajab 1446 / 3 Januari 2024.
Bab 13 – 8: Tipu Daya Setan: Siasat
Diantara tipu daya setan adalah siasat, makar danpenipuan yang mengandung penghalalan apa yang diharamkan Allah dan membebaskan diri dari kewajiban serta menentang apa yang diperintah dan dilarangNya.
Siasat Hilah
Hilah (Berkilah atau merekayasa hukum) atau akal-akalan terhadap hukum yang telah Allâh Ta’ala tetapkan. Padahal Allah ﷻ mengetahui segala sesuatu.
Beberapa bentuk akal-akalan yang dimaksud antara lain:
1. Nikah tahlil: seorang muhallil (orang yang disuruh menikahi mantan istri orang lain) menikahi seorang wanita yang ditalak ba’in kubra, dengan syarat, setelah menghalalkan (dinikahi dan digauli) bagi suami pertama, ia menceraikan wanita tersebut. Padahal ini adalah akal-akalan terhadap hukum yang Allah ﷻ tetapkan.
2. Ketika orang munafik menampakkan keIslaman, padahal yang dimaksudkan adalah hal lain, maka dia disebut orang yang menipu Allah. Allah ﷻ mencela orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayatNya, juga mencela mereka yang mengucapkan ucapan-ucapan yang mengandung hakikat dan tujuan.
3. Allah mengabarkan tentang pemilik kebun yang diuji-Nya, sebagaimana disebutkan dalam surat Nun. Padahal mereka adalah kaum yang orang-orang miskin mempunyai hak atas harta mereka jika mereka memetik hasil kebun mereka di siang hari. Yakni orang-orang miskin bisa mengambil buah-buahan yang jatuh dari pohon mereka. Dan justru karena itu, mereka ingin memetik hasil kebun mereka di malam hari agar hak tersebut menjadi gugur dan agar tidak seorang miskin pun yang datang. Lalu Allah menyiksa mereka dengan mengirimkan angin topan saat mereka sedang tidur, sehingga jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita.
4. Allah ﷻ mengabarkan orang-orang Yahudi yang melanggar aturan pada hari Sabtu dengan mengubah mereka menjadi kera, yakni saat mereka bersiasat untuk membolehkan apa yang diharamkan Allah atas mereka dalam hal perburuan. Yakni mereka meletakkan perangkap pada hari Jum’at, dan setelah mendapatkan buruannya, mereka mengambilnya pada hari Ahad.
5. Sesungguhnya orang-orang Bani Isra’il memakan riba dan harta orang lain secara batil. Demikian seperti dikisahkan Allah dalam Kitab-Nya, dan hal itu tentu lebih berat dari makan binatang buruan (hasil tangkapan ikan) yang diharamkan pada hari Sabtu. Karena itu riba dan berbuat zalim (kepada orang lain) diharamkan dalam syariat kita dan berburu pada hari Sabtu tidak diharamkan.
Diubahnya umat ini menjadi kera dan babi pasti akan terjadi, dan itu terhadap dua kelompok:
– Pertama, ulama su’ (buruk) yang berdusta atas nama Allah dan RasulNya, yang mengubah agama Allah dan syariat-Nya, karena itu Allah mengubah bentuk mereka sebagaimana mereka mengubah agama-Nya.
– Kedua, mereka yang terang-terangan melakukan kefasikan dan melanggar yang diharamkan. Dan siapa di antara mereka yang belum diubah bentuknya di dunia, maka pasti akan diubah saat ia berada di kuburnya atau pada Hari Kiamat.
6. Bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya, dan bagi seseorang adalah apa yang ia niatkan…” Hadits ini merupakan dasar dalam membatalkan berbagai siasat, dan hadits ini pula yang dijadikan hujjah oleh Al-Bukhari dalam hal tersebut.
Kaidah dalam fiqh:
الامور بمقاصدها
Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.
Misalnya, seseorang ingin melakukan transaksi dengan orang lain, dia memberinya uang seribu, tetapi pada waktu yang akan datang orang tersebut harus membayar seribu lima ratus kepadanya. Maka ia pun meminjaminya uang sebesar sembilan ratus, dan menjual kepadanya pakaian dengan harga enam ratus padahal nilainya hanya seratus. Orang tersebut pada hakikatnya meniatkan dengan meminjami uang sembilan ratus ia ingin mendapatkan untung yang lebih, lalu ia meniatkan uang enam ratus yang ia rupakan dalam bentuk harga pakaian sebagai riba. Padahal Allah mengetahui isi dasar hatinya, bahkan dia sendiri mengetahuinya.
7. Apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas, beliau berkata, “Sampai berita kepada Umar Radhiyallahu Anhu bahwa si Fulan menjual khamar, lantas beliau berkata, ‘Semoga Allah mengutuk si Fulan itu, tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi voa Sallam bersabda, Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi, diharamkan atas mereka lemak, lalu mereka mencairkannya kemudian menjualnya. (MuttafaqAlaih).
Al-Khaththabi berkata, “Mereka mencairkannya sehingga menjadi seperti minyak, lalu hilanglah daripadanya nama lemak.”
8. Poros dari pintu siasat yang diharamkan adalah menamakan sesuatu dengan selain namanya, serta mengubah suatu bentuk dengan tetap mempertahankan hakikatnya. Jadi porosnya adalah mengubah nama dengan tetapnya sesuatu yang dinamai serta mengubah bentuk tetapi hakikatnya masih tetap.
Seperti nikah muhallil seperti dijelaskan sebelumsiasanya, demikian juga khamr meskipun sedikit yang hakikatnya disamarkan. Seperti penyamaran nama atau bentuknya.
📃 Penjelasan lengkapnya silakan merujuk terjemah Kitab Ighotsatul Lahfan halaman 305 – 318.