Tajuk fatwa : Hukum Mengambil Imbalan, Hasil Bacaan Al Qur’an Yang Diperuntukkan Kepada Mayit
Nomor fatwa : 21
Tanggal penambahan : Kamis 5 Jumadilakhir  1425 H.  bertepatan dengan  22 Juli 2004 M.
Pihak pemberi fatwa : Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Mantan Mufti Arab Saudi
Sumber fatwa : [Jurnal Buhus Islamiah. Edisi nomer:28. Halaman: 110.]
Soal:
Banyak sekali didapati orang-orang yang membaca Al Qur’an untuk seorang mayit, lalu mengambil upah dari bacaan itu. Apakah dengan demikian orang yang telah meninggal tersebut mendapatkan pahala dari bacaan itu? Jika seseorang meninggal, lalu dibacakan Al Qur’an selama tiga hari berturut-turut, disertai dengan menyembelih hewan untuk dimakan bersama-sama. Apakah yang demikian ini termasuk disyariatkan oleh agama?
Jawab :

Membacakan bacaan untuk orang yang telah meninggal dunia adalah bidah yang dilarang oleh agama. Begitu pula mengambil upah dari bacaan tersebut. Karena tidak ada dalil yang membolehkannya. Ibadah adalah perintah Allah dan seseorang tidak diperkenankan mengada-adakan bentuk ibadah baru yang tidak di syariatkan oleh Allah. Rasulullah saw. bersabda,“Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan (agama) kita ini yang tidak termasuk bagian darinya, maka sesuatu itu tertolak” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Demikianlah, pekerjaan-pekerjaan seperti menyembelih hewan, dan membuat makanan yang dikhususkan untuk mayit adalah perbuatan bidah yang tidak boleh dikerjakan. Baik pada hari pertama, maupun hari-hari lainnya. Karena hanya syariat agama yang menganjurkannya. Bahkan yang demikian itu merupakan tradisi orang-orang zaman jahiliah. Sebagaimana di tegaskan dalam sebuah hadis, bahwa Rasul bersabda,“Empat perkara, kebiasaan jahiliah yang tidak ditinggalkan oleh umatku; Berbangga-bangga terhadap kebajikan, mengejek nasab keturunan, meminta diturunkan hujan kepada bintang-bintang dan meratapi orang mati dengan suara keras. Lalu Rasul berkata, orang yang meratap dengan suara keras, jika belum bertobat sebelum matinya, niscaya pada hari kiamat akan dikenakan pakaian dari cairan hitam (aspal) dan di seluruh badannya akan di penuhi dengan penyakit kudis”. (Diriwayatkan oleh Muslim)

Dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh Jarir bin Abdullah Al Bajli, ia berkata,“Kami sedang berkumpul di rumah keluarga orang yang telah meninggal dunia dan membuat makanan setelah penguburan, karena berduka cita” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad hasan.

Di antaranya, sabda Rasulullah saw. 8>”Empat perkara, kebiasaan jahiliah yang tidak ditinggalkan oleh umatku… Ini bukan perbuatan Nabi saw., bukan pula perbuatan para sahabat ra. yang mana apabila ada seseorang yang mati, maka mereka membacakan Al Qur’an untuknya atau menyembelih kurban, atau mengadakan jamuan. Ini semua adalah bidah. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati dan hendaknya selalu mengingatkan orang lain agar menghindari perbuatan ini.

Khususnya para ulama, agar melarang orang -orang yang berbuat demikian sehingga diharapkan mereka kembali ke jalan Allah. Suatu jalan yang telah ditetapkan dan disyariatkan untuk para hamba-Nya. Bila hal itu terjadi, maka keadaan masyarakat akan menjadi semakin baik, perbuatan-perbuatan jahiliah akan hilang dengan sendirinya dan hukum Islam akan semakin jaya.