بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Daurah Al-Khor Sabtu Pagi – Masjid At-Tauhid
Syarah Riyadhus Shalihin Bab 49-2
🎙️ Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱.
🗓️ Al-khor, 23 Dzulqa’dah 1445 / 1 Juni 2024


🎞️ Lihat di Video Facebook Assunnah Qatar


49 – باب إجراء أحكام الناس عَلَى الظاهر وسرائرهم إِلَى الله تَعَالَى

Bab 49. Menjalankan Hukum-hukum Terhadap Manusia Menurut Lahirnya, Sedang Keadaan Hati Mereka Terserah Allah Ta’ala

📖 Hadits 2:

391 – وعن أَبي عبدِ الله طارِق بن أشَيْم – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم – يقول: «مَنْ قالَ لاَ إلهَ إلاَّ الله، وَكَفَرَ بمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللهِ، حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ عَلَى الله تَعَالَى». رواه مسلم.

Dari Abu Abdillah yaitu Thariq bin as-Syam 𝓡𝓪𝓭𝓱𝓲𝔂𝓪𝓵𝓵𝓪𝓱𝓾’𝓪𝓷𝓱𝓾, katanya: “Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang mengucapkan La ilaha illallah dan kafir mengingkari -dengan sesuatu yang disembah selain dari Allah-, maka haramlah harta benda serta darahnya, sedang hisabnya adalah terserah kepada Allah.” (Riwayat Muslim)

📖 Syarah Hadits

Hadits ini menunjukkan barangsiapa yang telah mengucapkan kalimat tauhid, maka dia telah haramlah harta benda serta darahnya. Adapun urusan hati seperti berbohong, maka itu urusan Allah ﷻ. Kita hanya menilai dhahirnya saja.

Kalimat Tauhid inilah yang menjadikannya sebagai seorang muslim, jika meninggal dunia mengucapkannya maka ada jaminan surga baginya dan kalimat ini sangat berat timbangannya. Dan tidak seorang rasul pun kecuali untuk diutus mendakwakan kalimat tauhid!

Syaikh Dr. Khalid bin Utsman as-Sabt—hafizhahullah mengatakan:

Hadits ini menunjukkan penilaian terhadap seseorang berdasarkan dhahirnya saja, janganlah menyibukkan diri dengan urusan batinnya. Oleh karena itu saya mengingatkan kita bergaul dengan orang-orang berdasarkan sesuatu yang nampak saja. Jika ada sesuatu yang dinisbatkan kepada seseorang dengan menuduhnya dan dia mengingkarinya, maka cukuplah jangan kita menuduh jika sudah diingkari. Maka, hati kita akan tenang dengan menerima ucapannya, jangan memberatkan diri, urusan bohong adalah urusan dia dengan Tuhannya.

Nasehatkan sesuatu yang nampak dan niat seseorang terserah urusannya. Seperti seseorang yang datang berziarah, ada yang niat takziyah, ada yang niat balas budi, setor muka dan terkadang kita menuduh ‘ada maunya’.

Terkadang seseorang baru menyebut salam dan menanyakan kabar, dan ini murni memberi salam, akan tetapi terkadang orang mengaitkan dengan kehendak lain. Sepatutnya kita menerima perbuatan baik dan jangan membawa kebaikan orang lain ke arah keburukan. Jangan su’udzan…

📖 Faedah-faedah Hadits:

1. Syarat tauhid adalah berlepas diri dari yang disembah secara batil dan kufur terhadap thoghut. (Al-Baqarah ayat 256 dan azzumar ayat 17).
2. Seorang muslim terjaga darah, harta dan kehormatannya. Tidak boleh menganiayanya dan tidak boleh menyakitinya.
3.. Kita menghukumi yang dzahir dan Allah ﷻ yang menghukumi yang tersembunyi.

📖 Hadits 3:

392 – وعن أَبي معبد المقداد بن الأسْود – رضي الله عنه – قَالَ: قُلْتُ لرسول الله – صلى الله عليه وسلم: أرَأيْتَ إنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنَ الكُفَّارِ، فَاقْتتَلْنَا، فَضَرَبَ إحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ، فَقَطَعَها، ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ، فَقَالَ: أَسْلَمْتُ لِلهِ، أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُول الله بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ: «لاَ تَقْتُلهُ» فَقُلْتُ: يَا رَسُول الله، قَطَعَ إحْدَى يَدَيَّ، ثُمَّ قَالَ ذلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟! فَقَالَ: «لَا تَقتُلْهُ، فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ، وَإنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ التي قَالَ». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. ومعنى «أنه بمنزلتك» أي: معصوم الدم محكوم بإسلامه. ومعنى «أنك بمنزلته» أي: مباح الدمِ بالقصاص لورثتهِ لا أنه بمنزلته في الكفر، والله أعلم.

Dari Abu Ma’bad yaitu al-Miqdad bin al-Aswad 𝓡𝓪𝓭𝓱𝓲𝔂𝓪𝓵𝓵𝓪𝓱𝓾’𝓪𝓷𝓱𝓾, katanya: “Saya berkata kepada Rasulullah ﷺ : “Bagaimanakah pendapat Engkau, jika saya bertemu seorang dari kaum kafir, kemudian kita berperang, lalu ia memukul salah satu dari kedua tanganku dengan pedang dan terus memutuskannya. Selanjutnya ia bersembunyi daripadaku di balik sebuah pohon, lalu ia mengucapkan: “Saya masuk Agama Islam karena Allah,” apakah orang yang sedemikian itu boleh saya bunuh, ya Rasulullah sesudah ia mengucapkan kata-kata seperti tadi itu?” Beliau ﷺ menjawab: “Jangan engkau membunuhnya.” Saya berkata lagi: “Ia sudah memutuskan salah satu tangan saya, kemudian mengucapkan sebagaimana di atas itu setelah memutuskannya.” Rasulullah ﷺ bersabda lagi: “Jangan engkau membunuhnya, karena jikalau engkau membunuhnya, maka ia adalah menempati tempatmu sebelum engkau membunuhnya dan sesungguhnya engkau adalah di tempatnya sebelum ia mengucapkan kata-kata yang diucapkannya itu.” (Muttafaq ‘alaih)

Makna innahu bimanzilatika: sesungguhnya ia di tempatmu ialah bahwa orang itu harus dipelihara darahnya sebab telah dihukumi sebagai orang Islam. Adapun maknanya innaka biman zilatihi: sesungguhnya engkau di tempatnya ialah bahwa halal darahnya dengan qishash untuk para ahli warisnya, bukan karena ia dalam kedudukannya sebagai orang kafir. Wallahu a’lam.’

📖 Syarah Hadits

Perawi: al-Miqdad bin Al-Aswad bukanlah bermakna hitam. Dikenal sebagai seorang pejuang Islam yang pemberani. Ia mengikuti Perang Badar dan seluruh peperangan lainnya. Bahkan dalam Perang Badar, ia merupakan pejuang Islam pertama yang menunggangi kuda di jalan Allâh. Dia adalah termasuk orang yang pertama masuk Islam dan hijrah ke Habasyah kemudian kembali dan hijrah lagi dari Mekah ke Madinah. Meriwayatkan 42 hadits. Meninggal di al-Jurf daerah utara Madinah.

Syaikh Dr. Khalid bin Utsman as-Sabt—hafizhahullah mengatakan:

Hadits ini menunjukkan jangan langsung menghukumi sesuatu dengan tergesa-gesa, dilihat dahulu kemungkaran lainnya. Bisa jadi illat sebuah perkara berbeda dengan apa yang ditanyakan.

Tidak tercela bertanya sesuatu yang belum terjadi akan tetapi mungkin untuk terjadi. Jika masalah yang belum terjadi maka boleh tidak dijawab, karena bisa jadi pertanyaannya tidak bermanfaat, seperti sholat di planet Mars.

Ada juga pertanyaan yang jawabannya akan menyusahkan atau berdampak negatif bila didengar. Allah ﷻ melarang menanyakannya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan [kepada Nabimu] hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu” [QS al-Maidah [5]: 101].

Contoh lain ialah menanyakan hal-hal yang disembunyikan Allah Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya dan tidak memperlihatkannya kepada mereka, seperti pertanyaan tentang waktu terjadinya hari Kiamat, hakikat ruh, dan lain sebagainya.

Contoh lain adalah tatkala sahabat menanyakan masalah hukum haji. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunnah.’” (Diriwayatkan oleh yang lima selain Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1721; Ibnu Majah, no. 2886; Ahmad, 5:331. Ibnu Hajar menyampaikan hadits ini secara makna. Hadits ini dengan mutaba’atnya dihukumi sahih sebagaimana pendapat Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ahmad Syakir].

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم