1. Ketahuilah tidak halal harta seorang muslim kecuali telah diberikan dengan kerelaan hatinya. Jika pada seorang muslim terdapat harta haram maka ia telah menanggungnya, tidak boleh seorangpun mengambil sesuatu apapun darinya kecuali atas izinnya sebab bisa jadi ia bertaubat dan hendak mengembalikan harta-harta tersebut kepada pemiliknya maka anda bisa dianggap telah mengambil harta haram.
  2. Segala bentuk usaha berhukum mutlak, apa yang nampak bagimu keabsahannya maka hukumnya adalah mutlak hingga nampak rusaknya. Jika usaha tersebut rusak maka anda harus menahan diri dan tidak boleh mengatakan: “Saya tinggalkan usaha yang rusak dan saya mengambil apa yang telah diberikan kepada saya,” sebab cara demikian tidak pernah dikerjakan para sahabat dan para ulama hingga zaman kita sekarang bahkan Umar bin Khaththab berkata: “Bekerja yang mengandung sedikit unsur kehinaan lebih mulia daripada selalu merasa butuh kepada orang lain.77
  3. Shalat wajib lima waktu boleh dikerjakan di belakang setiap orang yang pernah shalat di belakangmu kecuali Jahmiyah sebab mereka termasuk mu’athilah (meniadakan sifat Allah Subahanahu wata’aala), dan jika anda terpaksa shalat di belakangnya maka hendaklah anda mengulanginya. Apabila ia (jahmiyyah itu) seorang pemimpin lalu menjadi imam shalat jum’at maka shalatlah di belakangnya dan anda harus mengulangi shalat tersebut. Akan tetapi bila seorang imam shalat baik seorang pemimpin atau bukan dari kalangan Ahli sunnah, shalatlah di belakangnya dan tidak perlu mengulanginya.78
  4. Beriman bahwa Abu Bakar, Umar rahmatullah ‘alaihima telah di kubur di sisi Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam di kamar Aisyah dan bila anda datang berziarah wajib79 memberi salam kepada keduanya setelah Rasulullah.
  5. Amar ma’ruf nahi mungkar adalah wajib kecuali terhadap orang yang anda takut pedang dan kekuasaannya.80
  6. Dianjurkan mengucapkan salam kepada seluruh hamba Allah Subahanahu wata’aala.
  7. Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at dan shalat jamaah di masjid tanpa udzur berarti ia seorang mubtadi’ (Ahli bid’ah). Di antara bentuk udzur adalah sakit yang tidak mampu pergi ke masjid atau takut kepada seorang pemimpin yang dzalim, maka selain itu tidak bisa dianggap udzur baginya.
  8. Barangsiapa shalat di belakang imam, terus ia tidak mengikutinya maka ia tidak sah shalatnya.
  9. Amar Ma’ruf nahi mungkar bisa dilakukan dengan tangan, lisan dan hati tanpa dengan pedang.”
  10. Orang yang mastur dari kaum muslimin adalah orang yang tidak tampak perilaku yang meragukan.
  11. Setiap ilmu yang diklaim oleh orang-orang bahwa itu adalah dari ahlu batin yang tidak ada dalam Al Kitab dan As Sunnah maka hal itu termasuk bagian dari kebid’ahan dan kesesatan, dan tidak boleh seorangpun mengamalkan dan mendakwahkan ilmu tersebut.
  12. Wanita mana saja yang menghibahkan dirinya kepada seorang laki-laki maka wanita tersebut tidak halal baginya, bahkan keduanya terkena sanksi bila telah bersetubuh kecuali melalui akad nikah dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil serta membayar mahar.
  13. Jika anda melihat orang yang menghujat salah seorang sahabat Nabi, ketahuilah ia seorang penebar pemikiran sesat dan pengikut hawa nafsu karena Rasulullah bersabda:
  14. “Jika disebut-sebut sahabatku maka kendalikanlah (dirimu).”81

    Sebab Nabi telah mengetahui kekeliruan yang akan menimpa mereka sebelum beliau wafat namun beliau tidak berkomentar tentang mereka kecuali kebaikan sebagaimana sabda beliau:

    “Biarkanlah sahabatku dan janganlah berkomentar tentang urusan mereka kecuali tentang kebaikan.”82

    Jangan sekali-kali membicarakan kekeliruan dan tentang peperangan mereka. Jangan bertanya- tanya tentang sesuatu yang tidak ada ilmunya padamu atau janganlah mendengar orang yang menuturkan keburukan mereka sebab jika anda mendengarnya pasti hatimu tidak sehat.

  15. Jika anda mendengar seseorang mencela atsar atau menolak atsar atau menginginkan selain atsar maka jadikanlah ia seorang yang tertuduh dalam Islam dan janganlah anda ragu-ragu menganggap ia sebagai seorang pengikut hawa nafsu dan Ahli bid’ah.
  16. Ketahuilah kedhaliman para pemimpin tidak mengurangi pelaksanaan kewajiban agama yang telah difardhukan oleh Allah Subahanahu wata’aala melalui lisan Nabi-Nya, kedhalimannya kembali pada diri mereka sendiri, sementara kebaikan dan amal shalih yang anda kerjakan bersama mereka tetap utuh dan sempurna insya Allah Subahanahu wata’aala, yaitu baik berupa shalat jum’at, shalat jamaah, jihad dan segala bentuk ketaatan. Maka bergabunglah bersama mereka dan anda akan mendapat balasan pahala sesuai dengan niatmu.83
  17. Jika anda melihat orang yang berdo’a buruk kepada seorang pemimpin, ketahuilah bahwa ia termasuk salah seorang pengikut hawa nafsu, namun bila anda melihat orang yang berdoa untuk kebaikan seorang pemimpin, ketahuilah bahwa ia tergolong seorang Ahli sunnah insya Allah Subahanahu wata’aala.
  18. Fudhail bin lyadh berkata: “Jikalau aku mempunyai doa baik yang dikabulkan, maka semua akan aku persembahkan bagi para pemimpin.” Saya adalah Ahmad bin Kamil berkata bahwa telah bercerita Husain bin Muhammad Ath Thabari dari Mardawaih As Shabigh84 berkata bahwasannya aku mendengar Fudhail berkata: “Jika aku tahu mempunyai doa baik yang dikabulkan maka akan aku persembahkan bagi para pemimpin.” Ia ditanya: “Wahai Abu Ali jelaskan maksud ucapan tersebut?” Beliau berkata: “Bila doa itu hanya aku tujukan bagi diriku, tidak lebih hanya bermanfaat untuk diriku, namun bila aku persembahkan kepada pemimpin dan ternyata para pemimpin berubah menjadi baik maka semua orang dan negara merasakan manfaat dan kebaikannya.”85 Kita diperintahkan untuk mendoakan mereka dengan kebaikan bukan keburukan, meskipun ia seorang pemimpin yang dzalim lagi jahat karena kedzaliman dan kejahatan akan kembali kepada diri mereka sendiri sementara bila mereka baik maka mereka dan seluruh kaum muslimin akan merasakannya.

  19. Janganlah kalian menyebut-nyebut para Ummahatul Mukminin (para isteri Nabi) kecuali kebaikan mereka.
  20. Jika anda menyaksikan seorang muslim menunaikan shalat fardhu berjamaah bersama pemimpin atau bukan pemimpin, ketahuilah ia termasuk Ahli sunnah insya Allah Subahanahu wata’aala, namun bila anda menyaksikan seorang muslim bersikap acuh terhadap shalat fardhu berjamaah walaupun bersama seorang pemimpin maka ia termasuk Ahli bid’ah.
  21. Perkara yang halal sesuatu yang telah engkau saksikan dan engkau bersumpah bahwa perkara itu halal dan begitu juga perkara yang haram, dan apa yang ada keraguan dihatimu maka itu perkara syubhat.
  22. Orang yang tidak dikenal adalah orang yang tidak dikenal jati dirinya, dan seorang yang tercela adalah orang yang nyata-nyata nampak tercela.

________________________________________________________

  1. Dikeluarkan oleh Ibnu Abu Dunya dalam kitab “Ishlahul Mal nomor (321) dan Waqi’ bin Al Jarrah dalam “Kanzul ‘Ummal’ (4/122) serta Ibnu Jauzi dalam Manaqib Umar(Hal.l94) dengan sanad yang bisa diterima.
  2. Litiat kitab “Al Masail war Rasail Al Marwiyah anil Imam Ahmad Fil Aqidah (2/412/415) dan Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (23/354-355).
  3. Maksud Penulis: “Ditekankan sekali.”
  4. Hadits dari Abu Said Al Khudry berkata bahwa saya mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, bila tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya dan bila tidak mampu maka rubahlah dengan hatinya dan itulah selemah- lemahnya iman.” (H.R Muslim dalam kitab Al Iman, bab Kaunun Nahyi anil Munkar minal Iman. (49).
  5. Hadits hasan
  6. Saya tidak mendapatkan teks hadits lengkap seperti ini namun berasal dari penggalan beberapa hadits. Sabda nabi” Biarkanlah sahabatku” (H.R Bazzar 3/290 dalam kitab Kasyful Astar dengan sanad hasan) dan lafadz ” Tinggalkan sahabatku karenaku” dan sabda beliau “”janganlah berkomentar tentang urusan mereka kecuali tentang kebaikan” dikeluarkan oleh Khaitsamah bin Sulaiman dalam Fadhailus Sabahah sebagaimana bagian dari penggalan hadits “Janganlah kalian menghujat sahabatku (Ibnu Hajar dengan sanad yang dhaif).
  7. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (22/61) berkata: “Para pemimpin tidak boleh diperangi hanya sekedar fasik, meskipun boleh jadi sebagian orang dihukum bunuh karena perbuatan fasik seperti zina atau yang lainnya, tidak setiap perbuatan yang mengharuskan hukuman mati membolehkan seorang pemimpin diperangi karena melakukan perbuatan fasik serupa, sebab kerusakan yang timbul dari peperangan lebih berbahaya daripada kerusakan yang diakibatkan pemimpin melakukan dosa besar. Lihat kitab “Muamalatul Hukkam Fi Dhauil kitab wa As Sunnah” karya Syaikh Abdus Salam Al Barjis. (4/444).
  8. Abdus Shamad bin Zaid sahabat Al Fudhail bin lyadh, seorang yang jujur dan termasuk ahli sunnah serta sangat wara’, wafat tahun 235 H. Lisanul Mizan 4/23-24.
  9. Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam “Al Hilyah” (8/91) dari jalan MARdawaih As Shabigh dan sanad Abu Nu’aim sahih. Dan dikeluarkan juga oleh Al Khallal dalam “As Sunnah” dengan sanad yang sahih.