Tinggal menghitung hari lagi saudara-saudara kita kaum muslimin yang mendapatkan rahmad dari Allah Subhanahu Wata’ala akan berangkat menunaikan ibadah haji menuju Makkah. Menjelang keberangkatan, mereka disibukkanlah oleh kegiatan melakukan syukuran, dengan mengundang orang-orang untuk datang kerumah mereka persis layaknya seperti acara perkawinan.
Penulis beberapa waktu yang lalu menerima sepucuk undangan dari seorang kenalan yang akan menunaikan ibadah haji, undangan tersebut berisi kata-kata:
Dengan mengucapkan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala atas izin dan kehendak Allah Subhanahu Wata’ala, kami mengundang bapak/ ibu/sdra/sdri kiranya dapat hadir dalam acara syukuran sehubungan dengan rencana kami berdua suami isteri akan menunaikan ibadah haji tahun ini.
Demikian sepenggal kutipan dari surat undangan yang kami terima dari seorang sahabat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji bersama dengan isterinya.
Setelah membaca surat undangan itu, langsung didalam pikiran muncul pertanyaan, mengapa harus melakukan acara syukuran segala, padahal menunaikan haji adalah salah satu kewajiban sebagaimana yang dituangkan dalam rukun islam, yang kedudukannya sama wajibnya seperti sholat,berpuasa dan zakat. Sedangkan ibadah wajib tersebut dalam pelaksanaannya sama sekali tidak pernah ada terdengar orang mengadakan hajatan sjukuran dengan mengundang orang-orang secara beramai-ramai. Apa bedanya dengan sholat dan puasa,kenapa kalau akan sholat dan puasa tidak mengundang orang untuk syukuran.
Mengamati penyelenggaraan acara syukuran haji yang sekarang sudah menjadi tradisi dan membudaya ditengah-tengah kalangan kaum muslimin, sebenarnya baru berkembang dalam sepuluh tahunan terakhir ini. Sedangkan sebelumnya tidak pernah ada acara yang seperti itu. Jadi acara syukuran ini sebenarnya baru saja muncul dikalangan umat islam. Lagi-lagi apabila dilihat dari kaca mata syari’at islam, samasekali tidak ada satu keteranganpun atau satu haditspun baik yang ma’udhu/palsu, dha’if apalagi yang shahih yang menyinggung adanya syukuran berangkat haji. Sehingga acara syukuran haji hanya dibuat-buat oleh orang-orang yang suka membuat-buat atau menambah-nambah dalam agama, dimana para ulama maupun kiayi mendiamkan dan malah sepertinya merestui sehingga banyak orang-orang menirunya, dan menganggap sykuran selamatan tersebut merupakan suatu kebaikan. Mengingat didalamnya ada kebaikan berupa silaturahim dan memberikan makan kepada undangan yang mempunyai nilai ibadah.
Untuk menunaikan ibadah haji sekarang ini selain harus menyediakan biaya untuk ONH yang besarnya berberapa -puluh juta, juga harus diperhitungkan pula untuk ongkos selamatan syukuran. Sehingga semakin memberatkan bagi mereka yang akan berangkat haji, terutama bagi kalangan yang mempunyai dana pas-passan saja. Karena merasa malu atau tidak enak dengan tetangga apabila tidak melakukan syukuran, maka dipaksa-paksakan kanlah bagaimana caranya agar acara syukuran tersebut diselenggarakan dengan mengundang orang-orang dalam jumlah yang banyak yang untuk itu harus pula disediakan makanan dengan berbagai menunya. Untuk keperluan tersebujt tentulah tidak sedikit dana yang harus dikeluarkan.
Banyak diantara orang-orang yang menyebutkan bahwa acara syukuran dengan mengundang seluruh sanak keluarga, sahabat,kerabat, handai taulan dan para kenalan adalah untuk memberitahukan bahwa sipengundang akan menunaikan ibadah haji, suatu ibadah yang tidak semua orang dapat melakukannya sehingga didalamnya terselip rasa bangga dan ini merupakan sikap riya yang dilarang dalam islam.
Islam sebenarnya telah melengkapi syari’atnya secara sempurna sampai kepada hal yang sifatnya kecil dan bahkan sepele dalam bentuk as-sunnah Rasul. Sebagai contoh bagaimana tata cara masuk wc, buang air dan beristinja sudah di patentkan . Apalagi yang sifatnya besar dan berkaitan dengan ibadah tidaklah akan tertinggal sedikitpun pengaturannya. Semua sudah lengkap dan tidak perlu ditambah-tambah dengan ketentuan baru yang dibuat oleh orang-orang yang tidak mempunyai hak mengatur agama ini. Hak mengatur dan menetapkan ketentuan agama ini berupa syari’at hanyalah Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasullulah shalalahu’alaihi wasallam. Tidak ada orang lain yang dibolehkan, setinggi apapun ilmunya dan setinggi apapun keulamaannya, diharamkam membuat ketentuan dan menambah hal-hal yang baru dalam agama. Ketetapan syari’at yang ditetapkan sejak awal oleh Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasullulah shalalahu ‘alaihi wasallam, sampai sekarang tetap sama dan tidak berubah.
Syari’at islam telah sempurna sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an surah al-Maa-idah ayat 3 : “Pada hari ini Aku telah sempunakan bagi kamu Agama kamu “
Sehingga tidaklah layak untuk ditambah-tambah lagi dengan hal-hal yang dianggap baik menurut pikiran dan hawa nafsu manusia belaka.
Mengingat haji adalah ibadah, maka apapun yang berkaitan dengan ibadah haji tersebut bila dilakukan diluar yang disyari’atkan maka itu adalah suatu kebid’ah – an yang terlarang .
Mengenai hal ini berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam “ Majmu Fatawa IV: 107-108”: Bid’ah dalam islam adalah : segala yang tidak disyari;atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yakni yang tidak diperintahkan baik dalam wujud perintah wajib atau berbentuk anjuran “
Hadits Rasullulah shalalahu ‘alaihi wasallam riwayat Imam Bukhari rahimahullah dari Aisyah radhyallaahu ‘anhuma , ia berkata : Telah bersabda Rasullulah shallalahu ‘alaihi wasallam : “ Barang siapa yang mengadakan di dalam urusan (agama) Kami apa-apa yang btidak ada darinya, maka tertolaklah dia “.
Selain hadits tersebut diatas Imam Muslim rahimahullaah juga meriwayatkan sebuah hadits dari Aisyah radhyallaahu ‘anhuma, ia berkata : Telah bersabda Rasullulah shallalahu ‘alaihi wasallam : “ Barang siapa yang mengerjakan sesuatu amal yang tidak ada keterangannya dari Kami ( Allah dan Rasul-Nya), maka tertolaklah amalnya itu “
Dan hadits yang paling keras yang membicarakan tentang hal-hal yang baru dalam agama yang dikenal dengan sebutan bid’ah adalah sebagai mana riwayat dari Imam Muslim rahimahullaah : “Amma ba’du ! Maka sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabllah (al-Qur’an) dan sebaik-baik petunjuk adalah peunjuk Muhammad shalalahu ‘alaihi wasallam. Dan sejelek-jelek urudsan adalah yang baru (muhdats) dan setiap muhadts adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiapkeesatan tempatnya dineraka ”
Dari hadits-hadits yang dikutipkan tersebut,maka mengingat berbagai bentuk acara syukuran bukan merupakan bagian dari agama yang disyariatkan, yang termasuk di dalamnya acara syukuran utuk menunaikan haji adalah termasuk peruatan bid’ah yang tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh kaum muslimin.
Menunaikan haji adalah merupakan ibadah yang akan mendapatkan ganjaran pahala dan merupakan perbuatan yang diwajibkan, maka perbuatan baik tersebut tidaklah boleh dicampur dan ditambahi dengan perbuatan munkar berupa acara syukuran yang bid’ah.
Mudah-mudahan kita termasuk kedalam golongan orang-orang yang menegakkan sunnah sesuai dengan pemahaman para salafus shalih, sehingga kita selamat dari segala bentuk perbuatan bid’ah. ( Wallaahu Ta’ala ‘Alam )
Sumber bacaan : Risalah Bid’ah , Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.