Artikel Islam
Alhamdulillah artikel yang telah terkumpul sejak tahun 2008, dapat menjadi alternatif sarana referensi Islam dari sumber yang benar. Biidznillah...
Alhamdulillah artikel yang telah terkumpul sejak tahun 2008, dapat menjadi alternatif sarana referensi Islam dari sumber yang benar. Biidznillah...
Kumpulan video kajian dari beberapa asatidzah salaf yang layak kita ikuti dan dengarkan sebagai penambah ilmu agama kita.
Download materi e-book, media dan lainnya sebagai bahan referensi.
Dinukil melalui jalur shahih dari beliau shallallahu ’alaihi wasallam, dari hadits Anas radhiyallahu ’anhu, bahwa beliau shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
Dijadikan aku menyenangi perkara dunia kalian adalah para wanita (istri) dan wewangian dan dijadikan penyejuk mataku (penentram jiwaku) adalah di dalam shalat.
HR. An Nasa’i, 7/61, Kitab Isyrah An Nisaa, Bab Hubbu An-Nisaa, Ahmad, Al Musnad,3/128, 199, dan 285. Sanad hadits ini hasan, dan dishahihkan oleh Al-Hakim, 2/160, dari jalur lain. Serta disetujui oleh Adz-Dzahabi.
Para ulama sepakat bahwa air kencing, madi, wadi, semuanya najis. Dan mereka juga bersepakat, bahwa keluarnya air mani mewajibkan seseorang untuk mandi. Para ulama berbeda pendapat mengenai air mani itu suci atau najis, dengan dua pandangan:
Pendapat pertama: Air mani dianggap najis. Ini adalah pandangan Abu Hanifa dan Malik, dan juga merupakan riwayat dari Ahmad. Mereka mendasarkan argumen mereka pada hadits Aisyah ketika ditanya tentang air mani yang mengenai pakaian.
Pendapat kedua: para sahabat mengatakan bahwa mani itu suci, dan yang mengatakan demikian antara lain Syafi’i dan Dawud, yang merupakan riwayat paling shahih dari Ahmad. Mereka berlandaskan pada hadis Aisyah tentang mani, dia berkata: كنت أفركه من ثوب رسول الله ‘Aku biasa mengusapnya dari pakaian Rasulullah saat mani.’ [Sahih: Muslim (288)].
Wasiat ialah perjanjian untuk mengurus sesuatu atau mengelola harta setelah kematian seseorang.
Dengan definisi seperti ini, wasiat terbagi menjadi dua jenis:
Wasiat kepada orang yang diminta untuk melunasi utang, atau memberikan hak, atau mengurus kepentingan anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka dewasa.
Wasiat untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak yang diwasiatkan untuk menerimanya.
Abul-‘Abbās Sahl bin Sa’ad As-Sā’idiy -raḍiyallāhu ‘anhu- berkata, Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- dan berkata, “Wahai Rasulullah! Tunjukkan kepadaku suatu amal, jika aku lakukan, maka aku akan dicintai Allah dan dicintai manusia.” Beliau bersabda, “Zuhudlah terhadap dunia maka Allah akan mencintaimu, dan zuhudlah dengan apa yang ada di tangan manusia maka manusia akan mencintaimu!”
Pembagian tauhid merupakan salah satu ijtihad dari para ulama untuk menjelaskan betapa pentingnya aspek-aspek pada ajaran tauhid dalam agama Islam.
Pembagian-pembagian yang disampaikan oleh para ulama adalah hasil telaah (istiqra‘) dari berbagai dalil-dalil dalam syariat. Pembagian ini berguna juga untuk memperingatkan umat Islam terkait aspek-aspek yang dapat merusak nilai keimanan seorang muslim terhadap Allah Ta’ala.
Oleh karena itu, pembagian tauhid dalam ajaran agama Islam bukanlah sesuatu yang baru alias bid’ah, melainkan hanyalah sebagai sarana untuk memudahkan umat dalam memahami agama sebagaimana para ulama fikih merumuskan berbagai tatanan aspek-aspek yang menjadi rukun dalam suatu ibadah. Itu merupakan hasil ijtihad sebagai cara/metode yang bertujuan memudahkan umat untuk belajar terkait hukum-hukum dalam sebuah ibadah.
Beliau memiliki satu sorban yang bernama As-Sahab. Sorban ini pernah dipakaikannya kepada Ali Radhiyallahu’anhu.. Beliau ﷺ biasa memakainya dan melapisinya dengan kopiah. Terkadang pula beliau ﷺ memakai kopiah tanpa sorban dan sebaliknya. Apabila beliau ﷺ memakai sorban, maka dijulurkan ujung sorbannya di antara kedua bahunya. Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya, dari Amr bin Harits, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah di atas mimbar memakai sorban hitam seraya menjulurkan kedua ujungnya pada kedua bahunya.”
Beliau ﷺ memakai gamis dan ini adalah pakaian yang paling disukainya. Lengannya sampai ke pergelangan tangan. Beliau ﷺ pernah pula memakai jubah, Al-Faruj (semacam Al-Qaba’), dan Al-Farujiyah. Di samping itu, beliau ﷺ memakai pula Al-Qaba’ (pakaian luar sejenis mantel). Ketika safar, beliau memakai jubah yang sempit kedua lengannya. Nabi ﷺ juga memakai sarung dan selendang. Menurut Al-Waqidi bahwa selendang dan selimutnya berukuran panjang 7 hasta dan lebar 3 hasta 1 jengkal. Sedangkan sarungnya terbuat dari tenunan Oman, ukuran panjangnya 4 hasta 1 jengkal dan lebarnya 2 hasta 1 jengkal.
Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]
Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
Perbanyaklah istighfar di rumah kalian, di depan hidangan kalian, di jalan, di pasar dan dalam majelis-majelis kalian dan dimana saja kalian berada! Karena kalian tidak tahu kapan turunnya ampunan!
Tidak ada satu perkara yang lebih berat atas jiwa daripada niat ikhlas, karena ia (seakan-akan –red.) tidak mendapat bagian apapun darinya.