Artikel Kategori Tauhid

Tauhid

Kufur Definisi Dan Jenisnya

Jumat, 24 Maret 2006 14:31:23 WIB

KUFUR DEFINISI DAN JENISNYA
www.almanhaj.or.id


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan


[A]. Definisi Kufur
kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.

[B]. Jenis Kufur
Kufur ada dua jenis : Kufur Besar dan Kufur Kecil

Kufur Besar
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam

[1]. Kufur Karena Mendustakan
Dalilnya adalah firman Allah.

‘Artinya : Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau mendustakan kebenaran tatkala yang hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam Neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” [Al-Ankabut : 68]

[2]. Kufur Karena Enggan dan Sombong, Padahal Membenarkan.
Dalilnya firman Allah.

“Artinya : Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat, ‘Tunduklah kamu kepada Adam’. Lalu mereka tunduk kecuali iblis, ia enggan dan congkak dan adalah ia termasuk orang-orang kafir” [Al-Baqarah : 34]

[3]. Kufur Karena Ragu
Dalilnya adalah firman Allah.

“Artinya : Dan ia memasuki kebunnya, sedang ia aniaya terhadap dirinya sendiri ; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira Hari Kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, niscaya akan kudapati tempat kembali yang baik” Temannya (yang mukmin) berkata kepadanya, ‘Apakah engkau kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, kemudian Dia menjadikan kamu seorang laki-laki ? Tapi aku (percaya bahwa) Dialah Allah Rabbku dan aku tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun” [Al-Kahfi : 35-38]

[4]. Kufur Karena Berpaling
Dalilnya adalah firman Allah.

“Artinya : Dan orang-orang itu berpaling dari peringatan yang disampaikan kepada mereka” [Al-Ahqaf : 3]

[5]. Kufur Karena Nifaq
Dalilnya adalah firman Allah

“Artinya : Yang demikian itu adalah karena mereka beriman (secara) lahirnya lalu kafir (secara batinnya), kemudian hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti” [Al-Munafiqun : 3]

Kufur Kecil
Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat, sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya.

“Artinya : Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkari dan kebanyakan mereka adalah orang-orang kafir” [An-Nahl : 83]

Termasuk juga membunuh orang muslim, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Mencaci orang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggel leher sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Termasuk juga bersumpah dengan nama selain Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik” [At-Tirmidzi dan dihasankannya, serta dishahihkan oleh Al-Hakim]

Yang demikian itu karena Allah tetap menjadikan para pelaku dosa sebagai orang-orang mukmin. Allah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenan dengan orang-orang yang dibunuh” [Al-Baqarah : 178]

Allah tidak mengeluarkan orang yang membunuh dari golongan orang-orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang (berhak melakukan) qishash[1].

Allah berfirman

“Artinya : Maka barangsiapa mendapat suatu pemaafan dari saudarnya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yangmemberi maaf dengan cara yang baik (pula)” Al-Baqarah : 178]

Yang dimaksud dengan saudara dalam ayat di atas –tanpa diargukan lagi- adalah saudara seagama, berdasarkan firman Allah.

“Artinya : Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” [Al-Hujurat : 9-10] [2]

Kesimpulan Perbedaan Antara Kufur Besar Dan Kufur Kecil

[1]. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.

[2]. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal dalam neraka, sedankan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah memberikan ampunan kepada pelakunya, sehingga ia tiada masuk neraka sama sekali.

[3]. Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.

[4]. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimananny, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kemaksiatannya.

Hal yang sama juga dikatakan dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dan syirik kecil


[Disalin dari kitab At-Tauhid Lis Shaffitss Tsalis Al-Ali, Edisi Indonesia Kitab Tuhid 3, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerjemah Ainul Harits Arifin Lc, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Qishash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishash itu tidak dilakukan bila yang membunuh mendapat pemaafan dari ahlis waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaknya membayar dengan baik, umpanya dengan tidak menangguh-nagguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Allah menjelaskan hukum-hukum ini membunuh yang bukan si pembunuh atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat maka terhadapnya di dunia di ambil qishah dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih,-pent
[2]. Lihat Syarhhuts Thahawiyah hal.361, cet. Al-Maktab Al-Islami
    

Arsip Artikel

06-05-2007
Apa yang mereka dendamkan terhdap negeri al Haramain

OlehSyaikh Muhammad Musa Al-NasrBanyak sekali orang yang dengki dan dendam dengan biladul haramain (negeri dua tanah suci) Kerajaan Arab Saudi. Mereka mencela dan menghujatnya dikarenakan pemerintah yang menjalankan negeri ini...

Read more
16-03-2008
Beriman kepada Rububiyah Allah terhadap Segala Hal

Abu Bakr Jabir al-Jazairi     Arti rububiyah ialah keberadaan Allah sebagai Pencipta segala sesuatu, dan Dialah yang mengaturnya. Orang Muslim beriman kepadaa rububiyah Allah terhadap segala sesuatu. Allah tidak mempunyai sekutu...

Read more
27-12-2007
Fakta Thibbun Nabawi: Habbatus Sauda, Madu, dan Minyak Zaitun

Penyusun: Ummu Hajardari http://muslimah.or.id/2007/12/16/fakta-thibbun-nabawi-habbatus-sauda-madu-dan-minyak-zaitun/Saudariku, tahukah kalian bahwa penyakit itu ada dua macam, penyakit hati dan penyakit jasmani? Kedua penyakit itu disebutkan dalam Al-Qur’an. Klasifikasi jenis penyakit ini mengandung hikmah ilahi...

Read more
16-03-2008
Beriman kepada Rasul-Rasul

Abu Bakr Jabir al-Jazairi     Orang Muslim beriman bahwa Allah SWT telah memilih di antara manusia sebagai rasul-rasul, mewahyukan syari'at-Nya kepada mereka, menyuruh mereka menyampaikannya sebagai hujjah bagi-Nya pada hari kiamat,...

Read more
08-06-2012
Hukum Meninggalkan Sunnah
Hukum Meninggalkan Sunnah

 Sudah menjadi suatu yang biasa terjadi di masyarakat ketika mereka mendengar kata "sunnah" maka yang terlintas dalam benak mereka adalah "sesuatu yang baik kalau dikerjakan dan tidak mengapa ditinggalkan serta...

Read more
27-08-2010
Sisi Lain Malam Lailatul Qadar
Sisi Lain Malam Lailatul Qadar

Penulis: Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr Sesungguhnya dalam setahun terdapat hari-hari yang utama dan waktu-waku yang berharga. (yaitu) Waktu-waktu yang kalau berdoa padanya lebih afdhol dan lebih kuat untuk terkabul...

Read more
23-10-2007
Tiga Landasan Utama - 3

MENGENAL NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM Beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah, bin ‘Abdul Muthallib, bin Hasyim. Hasyim adalah termasuk suku Quraisy, suku Quraisy termasuk bangsa Arab, sedang bangsa Arab...

Read more
07-06-2007
Kufur Definisi Dan Jenisnya

Jumat, 24 Maret 2006 14:31:23 WIBKUFUR DEFINISI DAN JENISNYAwww.almanhaj.or.idOlehSyaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan[A]. Definisi Kufurkufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah...

Read more
28-02-2013
Melihat Allah 'azza wajalla di Surga

عن جَرِيرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ نَظَرَ إِلَى الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ فَقَالَ « أَمَا إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ...

Read more
31-05-2009
Menggapai Kehidupan Penuh Berkah

http://blog.vbaitullah.or.id/ Secara etimologi berkah artinya adalah bertambahnya nilai sesuatu atau berkembangnya harga sesuatu barang. Seperti contoh-contoh berikut ini: keberkahan pada harta berarti bertambahnya harta, baik dari segi jumlahnya maupun dari...

Read more
You are here: Artikel Tauhid Kufur Definisi Dan Jenisnya
Update artikel terbaru kami melalui e-mail antum, mau mendaftar?! Klik di sini!

Silakan Pilih!

Mutiara Hadits

"Sesungguhnya Allah menghalangi taubat setiap pelaku kebid'ahan."
(HR. Baihaqi, Thabrani, dan lain-lain)