• Alquran-Sunnah 1
    Ahlan wa Sahlan
    Selamat Datang di situs Al-Qurán Sunnah, Jika antum menemukan kesalahan, mohon kiranya untuk mengingatkan kami... Kami sampaikan Jazaakumullohukhoiron atas kunjungan antum wabarokallohufiikum...
  • Alquran-Sunnah 2
    Kenapa Al-Qurán dan Sunnah?
    Di antara perkara penting dalam mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah “pemahaman” (al-fahmu). Yaitu, kita diberikan pemahaman tentang apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan juga apa yang diinginkan (dimaksudkan) oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Rawatlah Hati!
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,"Karena hati itu diciptakan untuk diketahui kegunaannya... maka mengarahkan penggunaan hati (yang benar) adalah (dengan cara menggunakannya untuk) berfikir dan menilai…”.

Dianjurkan membaca Al-Qur’an ketika pembacanya dalam keadaan suci (berwudhu). Jika ia membacanya dalam keadaan berhadats, maka hukumnya boleh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.

Hadits-hadits mengenai hal itu banyak dan terkenal. Imamul Haramain berkata: Tidaklah dikatakan bahwa ia melakukan sesuatu yang makruh, tetapi meninggalkan yang lebih utama. Jika tidak menemukan air, dia bertayamum. Wanita mustahadhah dalam waktu yang dianggap suci mempunyai hukum yang sama dengan hukum orang yang berhadas.

Allâh ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 196: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Pada kasmaran terdapat kezhaliman dua arah yang dilakukan oleh masing-masing, pencinta dan objeknya, yaitu dengan saling menolong dalam melakukan kekejian dan kezhaliman terhadap diri sendiri. Keduanya telah menzhalimi diri sendiri dan pasangannya. Kezhaliman tersebut lalu menular kepada yang lainnya, sebagaimana telah dijelaskan. Bahkan yang lebih parah dari itu adalah kezhaliman keduanya berupa syirik. Oleh sebab itu, kasmaran mengandung semua bentuk kezhaliman.

Masalah Ke-20: Mereka Berkeyakinan bahwa Sihir dan Perdukunan Merupakan Bagian Karamah Para Wali
Kaum Jahiliyah meyakini perkara luar biasa sihir dan sejenisnya bahwa hal tersebut adalah bagian karamah orang-orang shalih dan menisbatkannya kepara para Nabi sebagaimana mereka menisbatkannya kepada Nabi Sulaiman ‘alaihissalam.

Masalah Ke – 21: Ibadah Mereka kepada Allah dengan Bersiul dan Bertepuk Tangan
Masalah Ke – 22: Mereka Menjadikan Agama Sebagai Senda Gurau dan Permainan

Bab ini adalah tujuan kitab ini dan ia adalah pokok yang penting untuk dipelajari. Saya isyaratkan kepada beberapa hal dari tujuannya untuk menghindari pembahasan yang panjang karena takut menjemukan pembacanya.

Yang pertama ialah pembaca wajib bersikap ikhlas sebagaimana kami kemukakan dan memperhatikan adab terhadap Al-Qur’an. Maka ia harus menghadirkan dalam dirinya bahwa ia bermunajat kepada Allah Ta’ala dan membaca dalam keadaan orang yang melihat Allah Ta’ala. Jika ia tidak bisa melihatnya, sesungguhnya Allah Ta’ala melihatnya.

Apabila hendak membaca, patutlah ia membersihkan mulutnya dengan siwak dan lainnya. Yang terpilih mengenai siwak ialah menggunakan kayu Arak dan boleh menggunakan kayu-kayu lainnya dan setiap sesuatu yang bisa membersihkan, seperti kain yang kasar dan lainnya.

Mengenai bolehnya menggunakan jari yang kasar ada tiga pendapat dari pengikut Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala: Yang paling masyhur ialah tidak terwujud sunnahnya. Yang kedua terwujud dan yang ketiga terwujud jika tidak menemukan lainnya dan tidak terwujud jika menemukan lainnya.

Mutiara Salaf

TOP LIMA HAL MENARIK DALAM SITUS INI

Situs ini merupakan ikhtiar kami untuk menyediakan alternatif bacaan yang menarik dan informatif. Tentu banyak kekurangan di sana sini, terutama karena beberapa kali pindah server dan berubahnya tampilan disesuaikan dengan perkembangan informasi dan teknologi. Silakan pilih beberapa kategori berikut...

  1. Do'a dan Dzikir
  2. Online E-book
  3. Salafus Shalih
  4. Penting untuk Diketahui
  5. Haji dan Umrah

Artikel Terbaru